Beritaneka.com — Salah satu tujuan wisata favorit saat momen libur Lebaran adalah kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Selain cukup dekat dari Jakarta, udara sejuk dengan pemandangan serba hijau dari pepohonan menjadi daya tarik tersendiri.
Biasanya, tempat yang sering disinggahi wisatawan ketika berkunjung ke kawasan ini kebun teh. Hanya dengan membayar parkir kendaraan Rp5 ribu untuk motor, wisatawan sudah dapat masuk ke area kebun teh di kawasan Puncak.
Di lokasi yang tak jauh dari Masjid Attawun ini, wisatawan tidak dipungut biaya masuk. Hal itu menjadikannya salah satu lokasi wisata favorit yang murah meriah karena hanya membayar parkir kepada warga sekitar yang berjaga di pinggir jalan.
Baca Juga:
Lagi Libur Lebaran Masa Berlaku SIM Habis, Tenang Ada Solusinya..
Tiga Menteri Pantau Arus Balik Lebaran
Hindari Macet Parah, Presiden Jokowi Imbau 85 Juta Pemudik Balik Lebih Awal
Libur Lebaran, Ini 4 Film Indonesia Semuanya Horor Tayang di Bioskop
Pada libur Lebaran ini, area kebun teh pun diserbu oleh wisatawan. Tak hanya keluarga, pasangan muda-mudi pun nampak menikmati hamparan kebun teh.
Mereka tampak senang berfoto di pelbagai sudut kebun teh sambil bercengkrama. Para penjual jajanan, kulineran sekitar area kebun teh juga cukup banyak. Beberapa wisatawan ada juga yang hanya duduk di beberapa lapak jajanan itu di sepanjang jalan.
Macet panjang yang terjadi di momen libur panjang ini tak menyurutkan niat warga masyarakat untuk berlibur ke kawasan Puncak.
Beritaneka.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memantau arus balik pada Lebaran hari ketiga ini. Pantauan untuk memastikan aktivitas arus balik berjalan baik.
Melalui akun Instagram pribadinya, Erick Thohir mengabarkan tiga menteri ini bergegas menuju Pelabuhan Panjang di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan menggunakan helikopter, Rabu pagi (4/5/2022)
“Lebaran hari ketiga, sudah kembali memantau arus mudik dan balik bersama Menhub Budi Karya Sumadi dan Menko PMK Muhadjir Effendy,” kata Erick, Rabu (4/5/2022). Erick, Budi, dan Muhadjir akan meninjau kesiapan Pelabuhan Panjang untuk melayani prosesi arus balik dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
Baca Juga:
- Libur Lebaran, Ini 4 Film Indonesia Semuanya Horor Tayang di Bioskop
- Angelina Sondakh Bagikan Momen Haru Rayakan Lebaran Bersama Anak
Pemerintah telah memutuskan membuka jalur alternatif penyeberangan dari Pulau Sumatra ke Jawa melalui Pelabuhan Panjang. Pembukaan jalur alternatif ini untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan pemudik di Pelabuhan Bakauheni saat arus balik.
Hal ini dilakukan mengingat terjadi lonjakan penumpang yang sangat tinggi pada arus mudik pada angkutan penyeberangan. Berdasarkan catatan Kementrian Perhubungan, jumlah penumpang yang menggunakan angkutan penyeberangan melebihi penumpang di transportasi umum lain mencapai 1,6 juta penumpang, baik itu di Pelabuhan Bakauheni maupun di Pelabuhan Merak.
“Untuk itu, Pelabuhan Panjang bisa kita jadikan alternatif. Kita juga akan lakukan skenario untuk merespons perubahan perilaku pemudik tahun ini dibanding 2019 sehingga penanganan kita bisa lebih cermat dan memuaskan bagi para pemudik,” kata Muhadjir Effendy.
Beritaneka.com — Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
PP tersebut ditandatangani pada 13 April 2022 dan mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya.
“Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” demikian disebutkan dalam aturan pertimbangan aturan tersebut yang kami lihat di laman Kementerian Sekretariat Negara, hari ini.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng dan Bansos Sembako Rp900 Ribu Cair
- UMKM Diminta Daftarkan Produk ke e-Katalog LKPP Agar Dibeli Pemerintah
- Kemenag Buka Kembali Program Beasiswa 5.000 Doktor
- Titik Lokasi Ini Pusat Macet Mudik Lebaran
- Bukit Algoritma Bakal Dibangun Pakai Kripto
- Mudik Lebaran 2022, KAI Siapkan 739 Ribu Tempat Duduk
- Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022, Berikut Link Kemenhub Cek!
Dalam Pasal 3 disebutkan siapa saja yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022 yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Aparatur Negara
Pejabat negara yang dimaksud yaitu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua KPK
- menteri dan pejabat setingkat menteri;
- Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
- Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang.
Aparatur negara termasuk:
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
- Dewan Pengawas KPK
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas.
- Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
- Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU
Dalam Pasal 6 disebutkan THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.
THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3).
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” demikian disebutkan dalam Pasal 11.
Adapun gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan bila belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Juli 2022.
THR dan gaji ke-13 tersebut juga tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU.
Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta
c. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta - Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta
- Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta
- Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma
Satu sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,842 juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,329juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,984juta
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,138juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,657 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,397 juta
d. Strata I/Diploma Empat/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,735 juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,394 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,229 juta
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp5,064 juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,769 juta.
Beritaneka.com—Jumlah warga masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran pada tahun 2022 ini diproyeksi mencapai 80 juta orang. Karena Pemerintah tidak melarang mudik Lebaran tahun ini.
“Berdasarkan hasil survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kepada wartawan, hari ini.
Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak POLRI, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan saat periode pulang kampung .
Baca Juga: Ingin Kuliah di Perguruan Tinggi BUMN? Pilih yang Ini..
“Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19,” katanya.
“Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini,” kata dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan warga masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran tahun ini. Dengan syarat perjalanan sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan untuk pejabat dan pegawai pemerintah, Presiden menegaskan bahwa pemerintah melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house saat Lebaran nanti.
Kepala Negara kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.