Beritaneka.com—Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, kelangkaan minyak goreng (migor) yang terjadi di pasaran baik di pasar tradisional dan ritel modern karena adanya oknum-oknum penimbun. Jadi, bukan karena kurang pasokan dari produsen Crude Palm Oil/CPO .
“Terdapat temuan Satgas Pangan ada oknum-oknum yang sengaja menimbun produk minyak goreng dan tidak mendistribusikannya ke pasaran. Oleh karena itu teman-teman beserta tim Satgas pangan kabupaten kota dan provinsi sedang melakukan langkah-langkah evaluasi tersebut,” kata Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag I G Ketut Astawa kepada wartawan.
Baca Juga:
“Kalau kita lihat data yang ada, komitmen dari produsen CPO itu sudah mencapai 351 juta liter selama 14 hari, kebutuhan kita selama per bulan sebenarnya berkisar antara 279 sampai 300 juta liter,” kata dia.
Dengan demikian, sambung Ketut, seharusnya pasar dalam negeri kebanjiran produk minyak goreng dalam jangka waktu sebulan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, ketersediaan produk minyak goreng masih sedikit, bahkan langka di pasaran.
Selain itu, terjadi panic buying, yakni warga masyarakat yang membeli minyak goreng dalam jumlah yang lebih besar dari kebutuhan. Sehingga menyebabkan stok minyak goreng menipis, membuat warga lainnya tidak kebagian produk migor.
“Masyarakat kita sendiri juga karena ada informasi kekurangan ketersediaan minyak akhirnya mereka berbondong-bondong beli, bahkan satu keluarga biasanya sudah beli, besoknya beli, sorenya beli. Sehingga kadang-kadang di salah satu ritel modern dibuka langsung habis,” katanya.
Ketut mengimbau seluruh warga masyarakat agar tidak perlu membeli minyak goreng dalam jumlah banyak agar ketersediaan minyak goreng bisa tercukupi.
Beritaneka.com—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan survei dan penelitian terkait harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
Hasilnya, harga minyak goreng kemasan sederhana-premium di toko ritel dan pasar secara rata-rata lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Peneliti YLKI Annis Safira Nur Aulia mengatakan, dari hasil survei yang dilakukan timnya, minyak goreng masih dijual dengan harga rata-rata Rp 16.171 per liter per liter. Angka tersebut di atas HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.500 per liter, dan Rp 14.000 untuk kemasan premium.
“Berdasarkan hasil survei, rata-rata harga minyak di pasaran Rp 16.171 per liter,” kata Annis dalam sesi teleconference YLKI hari ini Jumat (11/2/2022).
Baca Juga:
DPR: Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Gagal Total
Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter Langka di Pasar
Annis memaparkan, survei dan penelitian dilakukan di 30 toko yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, serta Kota dan Kabupaten Bekasi. Rinciannya, 9 di antaranya merupakan warung, 11 minimarket, 1 minimarket koperasi, 1 agen, dan 8 supermarket.
Hasilnya, stok minyak goreng berbahan dasar minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak tersedia alias kosong.
“Memang mayoritas di 17 toko atau 57 persen dilihat tidak tersedia minyak goreng kelapa sawit, baik itu harga yang bersubsidi ataupun harga yang masih mahal,” kata Annis.
Sementara 30 persen atau 9 toko tersedia, tapi harga masih tinggi. Sedangkan 3 toko (10 persen) tersedia namun tidak bersubsidi, dan 1 toko (3 persen) tersedia stok minyak goreng bersubsidi dan tidak bersubsidi.
Dari kesesuaian harga minyak goreng dengan harga subsidi pemerintah, mayoritas 69 persen atau 9 toko nilai jualnya masih di atas standar. Hanya 2 toko atau 15 persen yang harganya sudah sesuai HET.
“Kemudian 8 persen atau 1 toko harganya di bawah standar, lebih rendah dibandingkan harga subsidi pemerintah. Lalu ada 1 toko yang sediakan minyak goreng sesuai harga dan diatas standar,” katanya.
Beritaneka.com—Kalangan DPR menilai kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna mengatasi lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng gagal total. Harga minyak goreng di berbagai daerah masih belum sesuai yang disampaikan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter.
“Setelah melihat apa yang dilakukan Pak Menteri (Perdagangan) sampai hari ini, kami menilai bahwa kebijakan yang diambil menurut kami masih gagal total,” ujar Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam, seperti dilansir dari laman resmi DPR, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Rakyat Sedang Susah, Anggota DPR Imbau Menhub Tunda Kenaikan Tarif KRL
Kemendag sebelumnya telah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter, baik ke pasar maupun ke ritel modern yang berlaku di seluruh Indonesia.. Namun, kebijakan yang sudah berlaku sejak 19 Januari 2022 tersebut masih sulit ditemui di masyarakat.
“Kami beberapa hari kemarin turun (ke lapangan) karena kami ingin memastikan betul bahwa apakah (minyak goreng) Rp14.000 itu betul-betul ada di lapangan. Kenyataannya, jangankan kemarin, per tadi pagi di pasar besar atau di pusat grosir harga minyak goreng Rp18.000 di dapil kami,” ungkap politisi PDI-Perjuangan itu.
Ia meminta, kebijakan Kemendag jangan hanya sekadar pencitraan, karena menurutnya keluhan yang ia sampaikan tersebut merupakan bentuk tangisan rakyat.
“Konstituen kami bilang, dia jualan gorengan Rp1.000, untuk jualan saja tidak cukup. Untuk beli minyak goreng saja tidak cukup. Untuk menaikkan harga, mau dijual Rp1.250 saja, tidak akan ada yang beli gorengannya mereka. Ini salah satu contoh di dapil kami,” lanjutnya.
Baca juga: Harga Beras Naik, Anggota DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat
Meski demikian, dirinya mengapresiasi kebijakan satu harga minyak tersebut, dan rencananya akan turun lagi pada beberapa item. Mufti menilai, perlu ada kontrol yang terukur dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Kontrol tersebut diantaranya mencakup sanksi bagi produsen yang tidak mengikuti kebijakan.
“Kami meminta dalam seminggu ke depan, disampaikan kepada Komisi VI, berapa jumlah toko yang melanggar, jumlah produsen yang melanggar kebijakan, dan apa langkah yang akan diambil.” tegas legislator dapil Jawa Timur II tersebut.
Baca juga: Dikeluhkan Masyarakat, DPR: Harga Hotel Karantina Mahal Fasilitas Minim
Beritaneka.com—Selama dua minggu ini sejak pemerintah menetapkan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter di pasar-pasar, selalu habis terjual dan akhirnya malah sulit didapatkan warga masyarakat.
Pantauan kami, rak-rak minyak goreng banyak yang kosong di minimarket. Hampir seluruh minimarket seperti Alfamart dan Indomart di sejumlah kawasan di Jakarta, Depok, dan Bekasi raknya kosong, minyak goreng harga Rp14.000 tidak ada alias selalu habis.
Baca Juga:
Harga Minyak Goreng Selangit, Operasi Pasar Terus Dilakukan
“Susah cari minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter. Katanya ada di minimarket, tapi pas ke sana kosong, sudah habis belum datang lagi,” kata Wulan, warga Ciracas, Jakarta Timur, pada Minggu (30/1/2022)
Stok minyak goreng habis terjual lantaran warga langsung menyerbu ketika stok minyak goreng kembali datang. Padahal, minyak goreng, menurut kasir minimarket, baru saja datang pagi tadi dan sorenya sudah langsung habis terjual.
Kelangkaan minyak goreng harga Rp14.000 per liter pun terjadi, di mana rak-rak yang seharusnya berisi minyak goreng tersebut tampak kosong.
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Minyak Goreng Satu Harga Rp14.000 Per Liter
Pemerintah telah memberikan subsidi guna menekan harga minyak goreng yang meroket hingga tembus Rp20.000 per liter. Melalui pemberian subsidi ini, minyak goreng ditetapkan menjadi satu harga yang dibanderol Rp14.000 per liter. Minyak goreng dengan harga terjangkau tersebut tersedia di pasar modern seperti minimarket mulai 19 Januari 2022 lalu dan di pasar-pasar tradisional sejak 26 Januari 2022.
Beritaneka.com—Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mematok minyak goreng satu harga yakni Rp14.000,- per liter yang berlaku sejak Rabu (19/1/2022) kemarin.
Sejumlah kalangan pengusaha menyambut positif penetapan harga tersebut.
Para pengusaha yang bernaung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendukung penuh kebijakan Pemerintah yang mulai memberlakukan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (19/1/2022) mengatakan, Pemerintah memberikan konsumen harga minyak goreng yang terjangkau, karena sekarang sangat mendesak. Jadi GIMNI mendukung penuh program tersebut dengan harga Rp14 ribu,” kata Sahat.
Baca juga berita sebelumnya: Harga Minyak Goreng Selangit, Operasi Pasar Terus Dilakukan
Langkah yang dilakukan Pemerintah sangat tepat karena saat ini memang terjadi kenaikan harga kelapa sawit yang signifikan di pasar global. “Harga (sawit) memang naik tak terbendung,” katanya.
Sahat menjelaskan, kenaikan harga komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) memang sudah melonjak tajam mulai dari Mei 2020. Pada tahun 2020 harga CPO masih dikisaran Rp7.000 per kg. Namun kemudian di tahun 2021 dan awal 2022 terjadi peningkatan harga sebesar 100 persen, yakni menjadi Rp14.000 per kg. Kenaikan ini berdampak baik untuk ekspor, lantaran devisa negara menjadi bertambah.
Tapi imbasnya harga minyak goreng di pasaran menjadi mahal, khususnya di dalam negeri. Keterjangkauan minyak goreng bagi masyarakat berpenghasilan rendah menurun. Inilah yang harus menjadi perhatian Pemerintah.
Mengenai minyak goreng, menurut Sahat, sejak tahun 2017 ke 2022 animo masyarakat sudah bergeser dari produk yang curah meningkat ke produk kemasan. Kalau dulu kemasan curah itu 41 persen dari total penjualan domestik, sekarang tinggal 32 persen.
“Dengan demikian masyarakat kita sudah sadar dengan packingnya minyak goreng akan terjamin supplynya dan juga tidak akan berasal dari minyak recycle atau jelantah yang diolah kembali. Demikian tingkat kesehatan di Indonesia bisa membaik. Saya kira ini sebetulnya menjadi perhatian,” kata Sahat.
Sementara itu, Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni turut menyambut baik keputusan pemerintah menetapkan harga minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter. Sebab, harga minyak goreng sebelumnya terlampau mahal bagi pengusaha makanan/minuman sekelas warteg.
Karena sebelumnya harga minyak goreng rata-rata hampir mencapai Rp20.000 per liter. Harga tersebut dinilai memberatkan.
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan tingginya harga minyak goreng yang sampai sekarang belum juga turun.
Menurut Jokowi, harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) saat ini sedang melambung tinggi. Akibatnya berimbas pada harga minyak sawit di dalam negeri.
“Ya ini memang harga-harga ini terkerek dengan harga internasional. Misalnya, harga CPO ini naik tinggi, sehingga mengerek harga di domestik,” ungkap Presiden Jokowi saat berbincang dalam acara Dialog Spesial Seputar iNews Siang yang ditayangkan di RCTI, Senin (10/1/2022) kemarin.
Baca Juga:
- Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp14.000,00 per Liter di Seluruh Indonesia
- Lagi Trend di Tengah Pandemi: Hotel, Villa, Resort Punya Camping Ground
Jokowi berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini. Namun, upaya ini cukup berat mengingat harga minyak dunia yang masih tinggi. “Ini yang akan kita selesaikan nantinya, supaya harga minyak goreng turun kembali menjadi harga normal. Tetapi kan harga internasional naik terus, termasuk (harga) energi,” kata Presiden Jokowi.
Saat ini, bukan hanya harga minyak goreng yang sedang melambung tinggi. Harga energi lainnya saat ini juga sedang meroket. Bahkan, ungkap Presiden, kenaikan bahan energi ini telah mencapai tiga kali lipat harga sebelumnya.
“Inilah problem yang bukan hanya negara kita, tapi problem secara global. Tapi Alhamdulillah, untuk urusan inflasi, kita masih bisa kendalikan di angka 1,7%, ini masih harus terus kita kendalikan,” katanya.
Presiden Jokowi bersyukur harga-harga sembako yang lain tidak melambung tinggi di pasaran akibat adanya kenaikan harga global. Presiden juga menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan operasi pasar untuk memantau ketersediaan serta perkembangan harga bahan pokok, khususnya minyak goreng. “Ya ini yang kita lakukan adalah operasi pasar, operasi pasar, sehingga kalau kita grojogan terus suplainya, kita harapkan harganya bisa turun,” kata Presiden Jokowi.
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan bahwa prioritas utama pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus terjangkau masyarakat. Karena itu Pemerintah harus memprioritaskan melakukan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, sekaligus menciptakan stabillisasi harga minyak goreng di dalam negeri.
Arahan Presiden tersebut ditujukan untuk merespon dengan cepat tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Tercatat pada minggu ke-5 Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31% (MtM).
“Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu (5/01).
Baca juga: Jamiluddin Ritonga: Duet Airlangga – Ganjar Akan Layu Sebelum Berkembang
Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp3,6 Triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.
Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat. Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata Pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat.
Baca juga: Minim Prestasi, Airlangga Berat Jadi Capres 2024
Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.
Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari, Begini Cara Daftarnya
Selanjutnya, BPDP KS akan bertugas menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama 6 bulan beserta PPN-nya, menyiapkan pembiayaan dan menetapkan Surveyor independen, dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Produsen penyalur minyak goreng kemasan, sesuai daftar dari Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng, Pemerintah juga tengah mengadakan kegiatan operasi pasar. “Pada saat ini kita juga sebenarnya masih mengadakan operasi pasar untuk 11 juta liter di 47 ribu gerai pasar modern. Hari ini sudah terealisasi sebanyak 4 juta liter, jadi 7 juta liter on-going dilaksanakan,” ucap Menteri Lutfi.
Dalam acara press briefing tersebut, turut hadir juga Direktur Utama BPDP KS Eddy Abdurrachman.