Beritaneka.com—Rencana pemerintah bakal memperluas pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan kebutuhan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan dinilai kontraproduktif. Sebab, bangsa dan negara masih dalam upaya pemulihan ekonomi lantaran hantaman pandemi Covid-19.
“Kami paham bahwa pemerintah harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun ketika wacana ini disampaikan dalam waktu yang kurang tepat apalagi menyangkut bahan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka hal itu hanya akan memicu polemik yang bisa menganggu upaya pemulihan ekonomi,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga: UMKM Harus Bangkit dengan Semangat 3G dan 4L di Tengah Pandemi
Sekretaris Fraksi PKB ini menjelaskan pihaknya telah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dalam RUU KUP tersebut memang disebutkan ada tiga opsi skema tarif untuk menetapkan PPN Bahan Pokok yakni tarif umum dipatok 12%, tarif rendah sesuai skema multitarif 5%, dan tarif final dipatok 1%.
“Skema penetapan tarif PPN untuk komoditas bahan pokok ini pertama kali dimunculkan karena diundang-undang sebelumnya 11 bahan pokok bebas pajak, bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) melebarkan pemaknaan 11 bahan pokok itu menjadi apapun komoditas yang vital bagi masyarakat,” katanya.
Fathan mengakui jika di sejumlah negara komoditas bahan pokok juga menjadi objek pajak. Namun demikian, apa yang terjadi di negara lain tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia. “Ada perbedaan konteks seperti stabilitas harga komoditas, kepastian serapan pasar hasil panen, dan beberapa indikator lain yang kebetulan di Indonesia masih belum stabil,” ujarnya.
Dia mengungkapkan rata-rata harga komoditas bahan pokok di Indonesia masih belum stabil. Seperti misalnya fluktuasi harga gabah yang kerap merugikan petani, begitu juga serapan hasil panen beberapa komoditas bahan pokok yang masih belum terjamin.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, wacana pemerintah memperluas basis pajak dengan pemajakan kebutuhan pokok momentumnya kurang tepat.
Baca Juga: Penerapan SIN Pajak Optimalisasi Penerimaan Negara dan Berantas Korupsi
“Kita semua mengetahui masih banyak yang mengalami kondisi sulit hingga saat ini. Daya beli masyarakat menurun. Sektor usaha sedang berupaya bangkit dan membantu pemulihan ekonomi. Bila pajak kebutuhan pokok diterapkan maka daya beli makin anjlok, semakin banyak rakyat menjadi miskin,” kata Koni, Managing Partners & Direktor PajakOnline Consulting Group.
Akibatnya, penerimaan pajak yang diharapkan pemerintah akan bertambah malah akan semakin menurun karena ketidakmampuan masyarakat untuk membayar pajak karena ekonomi yang makin terpuruk. “Pemerintah harus lebih berhati-hati melakukan perluasan basis pajak dalam situasi dan kondisi ekonomi di masa pandemi ini,” kata Koni, mantan auditor senior DJP.
Beritaneka.com—Pajak yang dibayarkan wajib pajak menjadi tulang punggung utama dalam pembangunan bangsa, terutama dalam upaya bersama melawan pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
Untuk menghadapi situasi pandemi ini membutuhkan kegotongroyongan dan kebersamaan. Program pemulihan ekonomi nasional pun membutuhkan dana yang amat besar yang sebagian dikumpulkan melalui pajak.
Oleh karena itu, OK OCE bekerja sama dengan Konsultan PajakOnline mempersiapkan penggerak Tax Payer, yakni komunitas para pembayar pajak yang berasal dari kalangan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Seluruh pelaku UMKM terutama anggota OK OCE tentu ingin berkontribusi kepada bangsa dan negara dengan patuh dan taat membayar pajak. Dengan membayar pajak kita turut bergotong-royong. Pajak yang kita bayar menyelamatkan ekonomi Indonesia di masa pandemi ini,” kata Ketua Umum OK OCE Iim Rusyamsi dalam acara Tax Planning Strategy dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama antara Konsultan PajakOnline bersama Perkumpulan Gerakan OK OCE di Jakarta, belum lama ini atau pada Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: Token KLGV Jadi Solusi Investasi Pariwisata Indonesia
Event tersebut dihadiri Presiden Direktur JNE Mohamad Feriadi yang juga Ketua Umum Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia) yang mendukung penuh UMKM, dan para penggerak OK OCE.
Para pembicara acara ini adalah Ketua Umum OK OCE Iim Rusyamsi, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni, dan Founder BayPay M Alwin Maku sebagai mitra pembayaran dan teknologi PajakOnline.
OK OCE bekerja sama dengan Konsultan PajakOnline berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dengan layanan desk PajakOnline berupa edukasi, konsultasi, dan advokasi, pendampingan dalam perencanaan perpajakan atau tax planning, pengelolaan pajak perusahaan, penyelesaian sengketa hingga ke pengadilan pajak, dan pemanfaatan teknologi PajakOnline.
“Harapannya, seluruh penggerak dan anggota OK OCE yang berjumlah 400.000 orang di seluruh Indonesia ini bukan hanya menjadi wajib pajak, namun semuanya menjadi para pembayar pajak atau tax payer yang baik. Kita akan menjadi komunitas penggerak Tax Payer yang berkontribusi nyata dalam pemerataan pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni.
Sementara itu, Presiden Direktur JNE Mohamad Feriadi mengatakan, di tengah pandemi ini ketika banyak korporasi besar berjatuhan, maka para pelaku UMKM ini diharapkan menjadi akselerator pemulihan ekonomi nasional.
“Sebab UMKM terbukti tangguh di saat krisis dan pandemi ini. Perjuangan dan semangat UMKM luar biasa, tahan banting, mampu menciptakan lapangan kerja dan menyerap banyak tenaga kerja. JNE mendukung penuh para pelaku UMKM untuk tumbuh, berkembang, dan semakin maju,” kata Feriadi.
Founder BayPay M Alwin Maku mengatakan, teknologi semakin berkembang dan memberikan begitu banyak kemudahan. Untuk urusan pembayaran payroll, penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, dan penghitungan lainnya dapat dilakukan melalui aplikasi pembayaran dan perpajakan yang terintegrasi.
Baca Juga: MES dan Tantangan Rendahnya Literasi Ekonomi Syariah
“Kami mengembangkan teknologi pembayaran dan perpajakan yang terintegrasi sebagai mitra teknologi PajakOnline Consulting, sehingga dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh seluruh penggerak dan members OK OCE di seluruh Indonesia,” kata Alwin.
PajakOnline Consulting Group didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan mempunyai pengalaman sebagai auditor pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI saat masih aktif sebagai petugas Pajak. Para konsultan di PajakOnline Consulting memegang sertifikat C (the highest grade of tax consultant) dan merupakan konsultan dan pengacara pajak terdaftar.
Selain public training, Konsultan PajakOnline sering dipercaya untuk memenuhi kebutuhan pelatihan karyawan yang diselenggarakan dalam bentuk in-house training dengan materi dan jadwal yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Layanan Konsultan PajakOnline di antaranya, menyiapkan dan melaporkan Laporan Pajak Bulanan seperti Pajak Pertambahan Nilai, PPh Pasal 21, PPh Pemotongan/Pemungutan Pihak Ketiga, Angsuran PPh Pasal 25 baik perusahaan maupun perseorangan, Menyiapkan dan melaporkan SPT Tahunan untuk PPh Badan, PPh Pasal 21, PPh Orang Pribadi.
Baca Juga: Aplikasi Robot Biru Beri Masyarakat Banyak Manfaat
Selain itu, Konsultan PajakOnline menangani Kuasa Klien Dalam Masalah Perpajakan di antaranya untuk permasalahan Persetujuan nilai buku proses merger, Revaluasi Aktiva Tetap, Keberatan/Pengurangan angsuran bulanan PPh baik Badan dan Perseorangan; Juga sebagai Kuasa Klien dalam Penyelesaian Sengketa Pajak saat pemeriksaan, keberatan, banding dan peninjauan kembali.
Event ini terselenggara berkat dukungan JNE, OK OCE, PajakOnline.com, BayPay, dan Artotel-Thamrin Jakarta.(el)