Beritaneka.com, Jakarta—Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan perdata Rp5 triliun kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Iya dicabut, kemarin kita sudah cabut,” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy kepada awak media, kemarin.
Hendra mengatakan kliennya memerintahkan untuk mencabut gugatan ini karena menilai Mahfud sudah memiliki itikad baik. Selain itu, Panji Gumilang dan Mahfud sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
“Alasan pencabutan menurut klien kami, Pak Mahfud sudah baik, sudah objektif, Pak Mahfud dan klien kami satu almamater di HMI,” katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD secara perdata ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.
Gugatan tersebut dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo. Zulkifli menjelaskan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 lalu.
Sementara itu, Mahfud MD merespons santai soal gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang, terhadap dirinya ke PN Jakarta Pusat.
“Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu kan urusan enteng aja,” kata Mahfud MD melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, dikutip Sabtu (22/7/2023).
Mahfud menyebut gugatan tersebut merupakan hal biasa saja. “Kalau saya ditanya apakah saya siap untuk menghadapi gugatan itu, saya siap, tapi tidak perlu persiapan,” kata dia.
Mahfud MD mengatakan, hukum itu ada logikanya dan hakim akan memberikan penilaian atas gugatan Panji tersebut. “Oleh sebab itu, nanti kita ketemu di pengadilan aja,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Setelah berbicara soal gugatan tersebut, Mahfud menegaskan penindakan perkara dugaan tindak pidana terhadap Panji Gumilang akan terus berlanjut.
“Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan dan akan kita kawal,” kata Menko Polhukam Mahfud MD. Bareskrim Polri kini sedang memproses perkara dugaan penistaan agama dan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang.
Beritaneka.com, Jakarta—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir dan membekukan 256 Rekening Panji Gumilang dan 33 Rekening Yayasan Ponpes Al-Zaytun. Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah menjelaskan, pemblokiran tersebut berkaitan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun ydi Indramayu Jawa Barat, yang banyak menuai sorotan dan kontroversi.
“PPATK sejauh ini sudah memblokir 256 rekening terkait atas nama Panji Gumilang, memakai nama yang hampir sama, tetapi isinya berbeda. Kemudian ada 33 rekening atas nama yayasan,” katanya.
Natsir menjelaskan, proses pencucian uang sebagai tindak pidana dengan menempatkan uang ke dalam sistem keuangan. Uang itu kemudian dipindahkan dengan mengubah bentuk transaksi keuangan yang begitu kompleks di dalam rangka mempersulit pelacakan.
“Setelah itu kemudian diintegrasikan dan dikembalikan dana yang tidak tampak itu kembali lagi kepada si pelaku kemudian bisa dipergunakan dengan aman,” katanya, seperti dilansir dari YouTube PPATK, disaksikan hari ini.
Menurutnya, sekarang para pelaku kejahatan sudah lebih canggih dalam melakukan TPPU. Dia menjelaskan, pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan asal usul atau tujuan penggunaan dari hasil tindak pidana, sehingga harta kekayaan tersebut seolah berasal dari aktivitas yang sah.
“PPATK bekerja diawali dari pihak pelapor yang melaporkan kepada pihak PPATK,” ujarnya. Dia menjelaskan bahwa yang melapor adalah penyedia jasa keuangan bank perusahaan pembiayaan, asuransi, dana pensiun, bursa efek, dan pos juga sebagai pelapor.
“Ada penyedia barang dan jasa, ada bagian properti, dealer mobil, pedagang perhiasan, serta barang seni dan antik,” tambahnya.
Dia menekankan bahwa penyedia jasa keuangan wajib melaporkan ke PPATK transaksi keuangan mencurigakan, yang nilainya di atas Rp500 juta per hari. Transaksi uang yang mencurigakan berdasarkan pasal 1 angka 5 UU Nomor 8 tahhn 2010 adalah transaksi yang menyimpang dari profile karakteristik kebisaan pola transaksi, katanya.
Seperti diketahui, Panji Gumilang dilaporan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terkait penistaan agama, dan Ponpes Al-Zaytun terancam dibekukan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa perlu dicarikan solusi untuk para santri, jika ponpes direkomendasikan untuk dibubarkan. Dia mendukung Kementerian Agama untuk membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat, dan adanya perputaran uang ilegal.