Beritaneka.com—Direktur Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Craig Mokhiber memutuskan untuk mundur dari jabatannya. Dia merasa gagal memanfaatkan kekuasaannya untuk menghentikan genosida di Gaza, akhirnya berhenti sebagai bentuk protes.
Dalam sebuah surat kepada komisaris tinggi PBB di Jenewa, Volker Turk, tertanggal 28 Oktober, Mokhiber menyebut peristiwa yang terjadi di Gaza menjadi bukti bahwa PBB kembali gagal dalam mencegah genosida.
“Sekali lagi kita melihat genosida terjadi di depan mata kita dan organisasi yang kita layani tampaknya tidak berdaya untuk menghentikannya,” katanya dalam surat tersebut, dikutip dari The Guardian.
Craig juga menyerukan adanya tindakan pembubaran terhadap Israel dan mulai mendukung Palestina untuk merdeka sebagai negara.
“Kita harus mendukung pembentukan negara sekuler yang demokratis dan tunggal di seluruh wilayah Palestina yang bersejarah, dengan hak yang sama bagi umat Kristen, Muslim, dan Yahudi. Oleh karena itu, penghapusan kelompok-kelompok yang sangat rasis, pemukim-proyek kolonial dan mengakhiri apartheid di seluruh negeri,” kata Mokhiber.
Selain itu, dirinya juga mengkritisi Amerika Serikat (AS) dan Inggris yang malah mendukung Israel untuk terus melakukan agresi serangan. Dirinya kecewa lantaran kedua negara tersebut, dan juga sebagian besar negara di Eropa, menolak untuk memenuhi kewajiban perjanjian mereka untuk memantau perang seperti Konvensi Jenewa.
Craig Mokhiber telah bekerja untuk PBB sejak tahun 1992 dan memegang sejumlah peran penting. Dia bertindak sebagai penasihat senior HAM untuk Palestina, Afghanistan, dan Sudan. Dia diketahui pernah tinggal di Gaza pada tahun 1990’an.
Beritaneka.com, Jakarta —Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing kota administratif di DKI Jakarta dalam acara Pajak Jakarta, Adil dan Merata untuk Semua di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kebijakan membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik rumah atau lahan dengan nilai di bawah Rp2 miliar. Hal tersebut sebagai salah satu langkah memulihkan ekonomi dengan meringankan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Gubernur Anies Baswedan, dikutip Kamis (18/8/2022).
Baca Juga:
- Daftar Lengkap Gaji PNS Golongan I-IV dan Tunjangannya, Cek!
- Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen Tahun Depan
- Presiden Jokowi Paparkan Lima Agenda Besar Indonesia Maju
- Prabowo Terima Empat Bintang Kehormatan Utama
Anies mencatat total 1,4 juta rumah di Jakarta. Sebanyak 200.000 di antaranya berharga di atas Rp2 miliar dan 1,2 juta rumah berharga di bawah Rp2 miliar.
“Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya,” ucapnya.
Anies menjelaskan dasar pembuatan kebijakan tersebut yaitu dengan mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk lahan dan 36 meter persegi untuk bangunan.
“Hal ini karena 36 meter persegi itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 meter persegi, begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang disitu telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian),” tuturnya.
“Jadi sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Beritaneka.com—Menteri Hak Asasi Manusia Pakistan Shireen Mazari di media sosial Twitter pada hari Sabtu (15/5/2021) menyatakan, PBB harus menegakkan tanggung-jawabnya untuk melindungi rakyat Palestina dari terorisme Israel.
“Dengan hormat SG (sekretaris jenderal), PBB harus menegakkan tanggung jawabnya untuk melindungi rakyat Palestina dari terorisme Israel,” kata Shireen Mazari.
Dewan Keamanan PBB harus mengambil tindakan militer dan nonmiliter untuk memulihkan perdamaian dan keamanan internasional, termasuk di Gaza, Palestina.
Baca Juga: WNI di Gaza: Serangan Bombardir Israel Massif, Ratusan Warga Palestina Gugur
“Saya mengimbau agar segera meredakan dan menghentikan permusuhan di Gaza dan Israel. Terlalu banyak warga sipil tak berdosa telah tewas. Konflik ini hanya dapat meningkatkan radikalisasi dan ekstremisme di seluruh wilayah,” tulisnya dalam tweet.
Serangan Israel di Jalur Gaza yang diblokade menewaskan lebih dari 139 warga Palestina, bersama dengan 950 lainnya terluka, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berdiri, selama perang Arab-Israel 1967. Kemudian menjajah seluruh kota pada 1980, sebuah tindakan yang dikecam dunia internasional.