Beritaneka.com—Bidang Ekonomi dan Keuangan, Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Presiden Jokowi ambil sikap terhadap dua bawahannya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, yang diduga terlibat dalam bisnis tes PCR di bawah nama PT Genomik Solidaritas Indonesia (PT GSI).
Memiliki laboratorium di Cilandak, Jakarta Selatan, dan disebut telah melakukan lebih dari 700 ribu tes PCR, PT GSI tercatat memiliki afiliasi dengan Luhut dan Erick dalam struktur kepemilikan saham. Luhut dan Erick masing-masing memiliki 242 dan 485 lembar saham di perusahaan ini.
“Akan jadi preseden buruk jika Pak Jokowi membiarkan konflik kepentingan dipertontonkan telanjang di sekitarnya. Pak Luhut dan Pak Erick terlibat menyusun aturan yang mewajibkan tes PCR bagi masyarakat, hla kok mereka juga yang menyediakan alat-alat tesnya di pasaran, harganya mahal pula,” ucap Ketua Departemen Ekonomi dan Pembangunan DPP PKS, Farouk Abdullah Alwyni.
Baca juga: Masuki Era ‘Living with Covid-19’, PKS: Pemerintah Perlu Restorasi Hak Rakyat
Diketahui, selain membuka jasa PCR di lokasi lab Cilandak, PT GSI juga menawarkan layanan datang ke rumah atau kantor (home service) untuk perusahaan maupun konsumen perorangan.
Soal eksistensi perusahaan yang berdiri sejak April 2020 silam ini, Farouk juga mengkritisi kemunculan narasi-narasi aneh yang menyebut bahwa PT GSI merupakan inisiatif aksi turun tangan dari Luhut dan Erick. Keberadaan PT GSI, lebih dari itu, bahkan diklaim sebagai bentuk solidaritas ketika wabah Covid-19 awal merebak.
“Narasi tersebut tak cukup memiliki explanatory power [daya penjelas] atas permasalahan yang sedang berlangsung. Lagi pula, kalau pendirian PT GSI disebut sebagai bentuk solidaritas, nyatanya ia sebelumnya tetap mematok tarif tes PCR sampai Rp2,5 juta per orang. Pantaskah sebutannya solidaritas kalau tarifnya semahal itu, rasanya tidak,” kata Farouk Alwyni.
Baca juga: Kenaikan Tarif PNBP Perikanan, PKS Nilai Beratkan Nelayan
Baru diketahui belakangan bahwa tarif tes PCR bisa ditekan lebih murah. Terhitung sudah tiga kali pemerintah menurunkan tarif PCR: menjadi Rp900 ribu pada Oktober 2020: menjadi Rp495-525 ribu pada Agustus 2021; dan menjadi Rp275-300 ribu pada Oktober 2021.
“Menurut perhitungan kami, tarif yang berlaku hari ini pun sebetulnya masih bisa dikompres menjadi Rp100 ribu per tes PCR. Di luar sana bahkan ada pengakuan terbaru bahwa biaya tes PCR bisa cukup hanya Rp10 ribu saja, namun ini perlu dikaji ulang,” kata Farouk Alwyni.
Meski demikian, Farouk Alwyni mengatakan perhitungan-perhitungan baru tersebut tidak bisa menghapus fakta bahwa PT GSI sejak awal telah meraup keuntungan besar dari penderitaan orang banyak.
Seperti diketahui, tes PCR digalakkan pemerintah untuk melacak penyebaran Covid-19. PCR juga menjadi syarat perjalanan. “Dan, di balik aturan-aturan dan persyaratan tersebut, sekali lagi, ada andil dua nama menteri Presiden Jokowi,” kata Farouk Alwyni.
Jika benar ada afiliasi perusahaan ini dengan pejabat publik pembuat keputusan (yang dengan begitu sebagian keuntungan perusahaan mengalir ke kantong mereka), maka menurut Farouk Alwyni persoalan carut-marut ini perlu segera ditindak tegas.
“Jika Presiden tak mengambil tindakan apapun, dapat diartikan secara implisit bahwa ia mengizinkan orang-orang terdekatnya meminggirkan etika yang semestinya dimiliki oleh pejabat publik, lebih dari itu apa yang mereka lakukan juga ada potensi tindak pidana berdasarkan UU No. 28 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, ” kata Farouk Alwyni.
Baca juga: Pembangunan Kereta Api Cepat Disuntik APBN, PKS: Hanya Akal-akalan Pemerintah
Farouk menyarankan agar presiden dapat mengambil teladan dari apa yang pernah terjadi di Korea Selatan semasa dipimpin Presiden Park Geun-hye.
Pada 10 Maret 2017, Presiden Park dimakzulkan karena membiarkan sahabatnya, Choi Soon-Sil, mencampuri urusan negara. Choi menggunakan kekuasaan Park untuk menekan perusahaan-perusahaan besar agar menyumbangkan dana ke yayasannya.
“Yang hebat adalah sebelum Nyonya Park lengser, ia 3 kali melakukan permintaan maaf di hadapan publik Korsel dan mengaku patah hati mengetahui krisis politik di Korsel disebabkan oleh orang-orang terdekatnya,” kata Farouk Alwyni.
Beritaneka.com—Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu, mulai 2 November-15 November 2021. Dalam masa perpanjangan ini, syarat tes Covid-19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Namun, bagi penumpang yang membawa hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.
Aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.
Baca Juga: Perlu Kepastian, DPR Himbau SE Penghapusan PCR Bagi Penumpang Pesawat Diterbitkan
Berikut kami rangkum aturannya;
1.Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
2.Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3.Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Serta wajib menunjukkan persyaratan tes Covid-19 atau hasil negatif Rapid Tes Antigen.
4.Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Hal itu, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Sebagai informasi, ketentuan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api lokal, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga. Hal tersebut dibuktikan dengan dapat menunjukkan Kartu Keluarga.
Perlu diketahui, penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu, penumpang wajib tetap menjaga dan mengikuti serta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.
Untuk penumpang perjalanan rutin dengan kereta api komuter dan dalam wilayah aglomerasi mengikuti persyaratan berikut ini: Tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test Antigen.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat terbaru penumpang kereta api di wilayah aglomerasi, kecuali untuk penumpang di bawah 12 tahun.
Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali untuk penumpang di bawah 12 tahun.
Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan oleh Penumpang
Berikut ini protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh penumpang saat menaiki kereta api jarak jauh, lokal maupun KRL yaitu:
1.Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
2.Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
3.Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
4.Penumpang kereta api juga juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
5.Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
6.Pengaturan kapasitas angkut penumpang untuk kereta api jarak jauh yaitu 80%, dan pengaturan kapasitas angkut penumpang untuk kereta api lokal perkotaan maksimal 70%, serta pengaturan kapasitas angkut penumpang kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal 45%.
Untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000.
Berikut daftar stasiun yang melayani Rapid Test Antigen, yaitu:
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Bekasi
- Stasiun Cikampek
- Stasiun Karawang
- Stasiun Bandung
- Stasiun Kiaracondong
- Stasiun Tasikmalaya
- Stasiun Banjar
- Stasiun Purwakarta
- Stasiun Cimahi
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiun Jatibarang
- Stasiun Haurgeulis
- Stasiun Brebes
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Semarang Poncol
- Stasiun Tegal
- Stasiun Cepu
- Stasiun Pekalongan
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Kroya
- Stasiun Kutoarjo
- Stasiun Sidareja
- Stasiun Kebumen
- Stasiun Gombong
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Lempuyangan
- Stasiun Klaten
- Stasiun Purwosari
- Stasiun Sragen
- Stasiun Wates
- Stasiun Madiun
- Stasiun Jombang
- Stasiun Blitar
- Stasiun Kediri
- Stasiun Kertosono
- Stasiun Tulungagung
- Stasiun Nganjuk
- Stasiun Surabaya Pasarturi
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Malang
- Stasiun Sidoarjo
- Stasiun Mojokerto
- Stasiun Bojonegoro
- Stasiun Babat
- Stasiun Kepanjen
- Stasiun Lamongan
- Stasiun Jember
- Stasiun Ketapang
- Stasiun Banyuwangi
- Stasiun Rogojampi
- Stasiun Probolinggo
- Stasiun Kalisetail
- Stasiun Medan
- Stasiun Kisaran
- Stasiun Tanjung Balai
- Stasiun Rantauprapat
- Stasiun Mambangmuda
- Stasiun Kertapati
- Stasiun Prabumulih
- Stasiun Muaraenim
- Stasiun Lahat
- Stasiun Tebingtinggi
- Stasiun Lubuk Linggau
- Stasiun Tanjungkarang
- Stasiun Kotabumi
- Stasiun Baturaja
- Stasiun Martapura
Beritaneka.com—Kalangan DPR mengapresiasi kebijakan penghapusan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat. Kebijakan itu sekaligus membuktikan bahwa pemerintah mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat.
“Banyak keuntungan yang diperoleh dari penghapusan kebijakan itu. Diharapkan, kebijakan itu juga dapat menaikkan jumlah penumpang pesawat udara. Dengan begitu, industri penerbangan tetap dapat bertahan di tengah gelombang pandemi saat ini,” ungkap Saleh, seperti dikutif dari laman resmi DPR, Rabu (3/11).
Baca juga: Solusi Efektif, Pimpinan DPR Setuju Bentuk Pansus Masalah Garuda Indonesia
Meski begitu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku pihaknya menunggu surat edaran terkait kewajiban PCR. Sebab, sampai saat ini aturan tersebut belum bisa diterapkan. Bahkan, petugas di bandara belum bisa melaksanakan kebijakan itu sebelum aturan tertulisnya dibuat.
“Aturan itu belum efektif. Ada beberapa teman yang cerita bahwa surat edarannya belum ada. Jadi, hari ini masih tetap PCR seperti sebelumnya. Mesti disegerakan ini. Kementerian mana yang mau mengeluarkan aturannya? Kemenhub? Kemenkes? Atau Kemendagri? Terserah. Yang mana saja OK. Yang penting, segera bisa diterapkan. Masyarakat menunggu,” sambung Saleh.
Baca juga: Situasi Membaik, DPR Optimis Indonesia Dapatkan Izin Umrah dan Haji
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah diminta untuk menyediakan tempat testing antigen di bandara dan tempat-tempat pemberangkatan penumpang lewat jalur darat. Antigen tentu akan semakin dibutuhkan. Karena itu, petugas dan labaratorium yang melaksanakan test antigen harus diperbanyak.
“Selain itu, harga antigen ini juga harus ditetapkan. Jangan sampai nanti malah harganya naik. Konsekuensi peralihan PCR ke antigen, bisa saja berimbas pada kenaikan harga. Ini yang harus diantisipasi pemerintah,” pungkas legislator dapil Sumatera Utara II tersebut
Beritaneka.com—Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan biaya pemeriksaan atau testing RT-PCR (Real Time Polymerase Chain Reaction). Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan pengetesan (testing) Covid-19 yang terus dilakukan pemerintah.
“Salah satu cara cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga test PCR. Dan, saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450-550 ribu,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (15/8/2021).
Selain itu, Presiden juga meminta agar hasil tes tersebut dapat diketahui dalam waktu kurang dari 24 jam. “Saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam. Kita butuh kecepatan,” kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Harga Test PCR India Bisa Murah, Indonesia Kenapa Mahal
Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran tersebut disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada tanggal 5 Oktober 2020.
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.