Beritaneka.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong penyaluran pinjaman fintech lending atau pinjaman online (Pinjol) kepada sektor produktif, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Per Maret 2022, total outstanding penyaluran pinjaman fintech lending ke UMKM telah mencapai Rp13,2 triliun atau 36% dari total outstanding pinjaman fintech lending,” tulis OJK di Instagram resminya, dikutip hari ini.
Jika dirinci, jumlah outstanding pinjaman Rp36,6 triliun berasal dari perseorangan Rp31,3 triliun dengan UMKM Rp9,5 triliun dan Non UMKM Rp21,8 triliun. Kemudian badan usaha Rp5,3 triliun dengan UMKM Rp3,7 triliun dan non-UMKM Rp1,6 triliun.
Baca Juga:
- Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Menggunakan Masker di Luar Ruangan
- Aplikasi Digital Penyaluran Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter Resmi Diluncurkan
Selain itu, jumlah rekening penerima pinjaman tercatat 12,8 juta rekening. Rinciannya, perseorangan 12,8 juta rekening dengan UMKM 3,1 juta rekening dan non-UMKM 9,7 juta rekening.
Adapun untuk badan usaha 21,7 ribu rekening dengan UMKM 2,5 ribu rekening dan non-UMKM 19,2 ribu rekening. Sehingga total jumlah rekening UMKM sebanyak 3,1 juta rekening atau 24% dari total rekening.
Penyaluran pinjaman fintech lending ke luar Jawa juga mencapai 24% dari total pinjaman sepanjang bulan Maret 2022. Rinciannya, untuk jumlah penyaluran pinjaman fintech lending di Jawa Rp18,5 triliun dan luar Jawa Rp4,4 triliun.
Sedangkan untuk jumlah penerima pinjaman di Jawa 13,51 juta akun dan luar Jawa 3,52 juta akun. Dengan demikian, hadirnya fintech lending diharapkan menjadi salah satu alternatif pendanaan untuk mendorong UMKM dan sektor produktif di Indonesia, terutama yang berada di luar Pulau Jawa.
Beritaneka.com—Total nilai kredit warga Jawa Barat terhadap pinjaman online (pinjol) atau fintech lending hingga September 2021 tercatat mencapai Rp67,7 triliun.
Angka tersebut adalah pinjaman warga terhadap pinjol legal atau terawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono mengatakan, tercatat sampai dengan Agustus 2021 dana sebesar Rp67,7 triliun telah disalurkan kepada 13,23 juta peminjam online di Jawa Barat.
“Kemudahan akses yang ditawarkan oleh fintech lending menjadi salah satu opsi masyarakat Jawa Barat yang membutuhkan pembiayaan secara cepat mengakses fintech lending,” kata Indarto dalam keterangannya kepada wartawan.
Baca Juga: BNPB: 2.208 Bencana Terjadi Sepanjang Januari-Oktober 2021
Menurut dia, jumlah outstanding pinjaman online meningkat sebesar 122,7% dengan nominal Rp6,8 triliun. Menariknya, pinjol ini memiliki porsi tertinggi sebesar 26% dari provinsi lainnya di Indonesia.
Tingginya akses warga terhadap pinjol, membuat penyaluran kredit atau pembiayaan di Jabar tumbuh positif sebesar 6,88% yoy, lebih baik dari nasional yang bertumbuh sebesar 2,21% yoy.
Indarto mengingatkan agar warga tetap berhati hati saat mengakses pinjol. Hal ini mengingat maraknya fintech lending ilegal yang dapat merugikan masyarakat dengan bunga sangat tinggi. Belum lagi adanya penyalahgunaan data pribadi.
“Masyarakat harus mencermati izin atau legalitas fintech lending yang dikeluarkan. Kami juga terus lakukan upaya agar pinjol ilegal terus diberantas. Presiden juga sudah instruksikan itu,” katanya.
Baca Juga: Harga Tes PCR Rp300 Ribu, Legislator: Perlu Dikaji Ulang
Dia meminta, apabila ada masyarakat yang mendapati pinjol ilegal atau merasa dirugikan, bisa mengunjungi nomor OJK atau hotline polisi. Saat ini, baik OJK, pemerintah, dan polisi sudah berkomitmen memberantas pinjol ilegal karena sudah sangat meresahkan.