Beritaneka.com—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali diperpanjang. Perpanjangan berlaku hingga 31 Mei 2021 ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi nomor 556/612/SET.Covid-19 tentang PPKM Mikro dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 pada sektor jasa usaha kepariwisataan dan hiburan di Kota Bekasi.
“Surat edaran ditujukan bagi para pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan, pusat perbelanjaan dan perdagangan, pengelola pasar tradisional dan swasta, serta pedagang kaki lima se-Kota Bekasi,” kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Yekti Rubiah dalam keterangan kepada pers yang kami kutip hari ini.
Baca Juga: Pemudik Mendadak Kesurupan Saat Diminta Putar Balik Polisi
Berikut isi surat edaran yang berlaku untuk sektor jasa usaha kepariwisataan dan hiburan di Kota Bekasi:
Pasar Tradisional dan Pasar Swasta. Membatasi jam operasional setiap hari mulai pukul 08.00-18.00 WIB.
PKL di Pasar Baru Bekasi, Kranji, Bantargebang, dan Kranggan, jam operasional dimulai pukul 21.00-05.00 WIB. Untuk pertokoan Pondokgede, Kranji, Bekasi Junction dan Atrium Pondok Gede, mulai pukul 08.00-21.00 WIB.
Pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan dengan protokol kesehatan.
PKL di dalam atau luar area pasar harus menjaga jarak fisik lapak antara 1-1,5 meter. Apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP, DLH dan Disdamkar Kota Bekasi.
Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah ditentukan. Apabila melanggar akan diberikan sanksi berupa penggembokan atau pengempesan ban.
Baca Juga: Bagi-bagi Rezeki, Wanita Ini Sawer Duit Rp100 Juta dari Balkon Rumahnya
Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa. Terhadap pusat perbelanjaan, swalayan dan pelaku usaha dagang lainnya, jam operasional dimulai pukul 07.00-22.00 WIB. Izin operasional 24 jam tidak berlaku, tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00-23.00 WIB dengan wajib memperhatikan jumlah pengunjung.
Hal-hal yang perlu dilakukan di tempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Covid-19, antara lain:
- Mengukur suhu tubuh pekerja dan pengunjung
- Menggunakan masker
- Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer
- Melakukan pengaturan pengunjung dalam satu area sehingga tidak terjadi kerumunan
- Menjaga jarak antrean minimal satu meter antar orang
- Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di titik paling ramai, seperti kasir dan customer service
- Menggunakan pembatas/partisi di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan
- Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan disinfektan
- Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha
Tempat Fasilitas Jasa Usaha Kepariwisataan serta Hiburana. Standar Protokol Kesehatan
- Terhadap kegiatan operasional di restoran, rumah makan dan usaha sejenis diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in)
- Terhadap penyedia kegiatan rekreasi wisata diperbolehkan melakukan operasional dengan protokol kesehatan
- Pelaku usaha klub malam, live music, karaoke, panti pijat dan spa, diperbolehkan melakukan operasional dengan protokol kesehatan
- Untuk hotel, gedung pertemuan, penyelenggara event/pertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata, jasa ekonomi kreatif, mengikuti prokes sesuai standar yang ditetapkan
- Kegiatan fasilitas umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan prokes ketat
- Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Baca Juga: Kebocoran Data
Waktu Operasional Tempat Hiburan dan Jasa
- Klub malam bar mulai pukul 15.00-23.00 WIB
- Karaoke mulai pukul 12.00-23.00 WlB
- Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai penayangan film terakhir pukul 21.00 WIB
- Pub mulai pukul 16.00-23.00 WIB
- Panti pijat, spa dan area permainan anak mulai pukul 12.00-22.00 WIB
Untuk rumah makan atau restoran di luar mal diperbolehkan makan di tempat (dine in) hingga pukul 22.00 WIB. Di atas jam tersebut hanya diperbolehkan take away/drive thru hingga pukul 23.00 WIB
Kegiatan live music di restoran atau rumah makan diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB dengan maksimal lima orang personel. Bagi pengunjung tidak diperbolehkan melakukan kegiatan berjoget.
Untuk penyelenggara acara wedding di hotel atau gedung pertemuan, jam operasional diperbolehkan mulai pukul 08.00-22.00 WIB, dengan pengunjung kurang dari 50 persen dari kapasitas ruangan
Untuk gelanggang olahraga/pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00-22.00 WlB. Dan khusus kolam renang diperbolehkan mulai pukul 08.00-18.00 WIB.
Beritaneka.com—Pemerintah akan memperpanjang PPKM Mikro mulai 18 sampai 31 Mei 2021. Cakupan wilayahnya tetap sama di 30 provinsi, dan jenis pembatasan kegiatan masyarakat juga masih tetap sama.
“Penekanan pada evaluasi perkembangan kasus setelah Hari Raya (pasca mudik) dan pengetatan 3T. Pada PPKM Mikro tahap ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi kasus Covid-19 pada masa peniadaan mudik dan pasca mudik,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers usai Rapat Terbatas Presiden Penanganan Pandemi Covid-19, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/5/2021).
Langka itu diambil pemerintah merujuk pada data, beberapa daerah di Sumatera yang perlu perhatian khusus akibat kenaikan kasus harian, serta adanya penyelenggaraan pelarangan mudik sampai 17 Mei 2021.
Baca juga: Sektor Padat Karya Dapat Prioritas Vaksin Gotong-Royong
Secara umum, tingkat kasus aktif dan kesembuhan di Indonesia masih lebih baik daripada global. Per 9 Mei 2021, jumlah kasus aktif tercatat sebanyak 98.395 kasus atau 5,7% dari total kasus, lebih rendah daripada persentase global 12,13%. Kemudian, tingkat kesembuhan 1.568.277 kasus atau 91,5% dari total kasus, lebih tinggi dibandingkan global 85,78%. Di sisi lain, tingkat kematian sebesar 47.012 kasus atau 2,7% dari total kasus, masih lebih tinggi daripada persentase global 2,08%.
Penyebabnya antara lain, masih ada 11 Provinsi dari 30 provinsi pelaksana PPKM Mikro yang mengalami tren kenaikan tambahan konfirmasi harian, dan ada 5 provinsi dengan tren kenaikan cukup tajam, yaitu: Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat.
Kenaikan tren tambahan konfirmasi kasus harian menyebabkan 7 provinsi mempunyai Bed Occupancy Ratio (BOR) > 50% (per 8 Mei 2021), yaitu di Sumatera Utara (63,4%), Riau (59,1%), Kep. Riau (59,9%), Sumatera Selatan (56,6%), Jambi (56,2%), Lampung (50,8%), dan Kalimantan Barat (50,6%).
“Sebagian besar provinsi di Sumatera mempunyai BOR tinggi, terutama tempat pemasukan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” tutur Airlangga Hartarto.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang dan Perluas PPKM Mikro Hingga 3 Mei 2021
Selain itu, BOR di RS Wisma Atlet Kemayoran juga sudah mencapai persentase cukup rendah yaitu 21,47% atau hanya terisi 1.287 tempat tidur (TT) dari kapasitas sebanyak 5.994 TT.
Tak dipungkiri, karena ada di dalam Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, maka mobilitas penduduk nasional mengalami tren naik pada 7 hari terakhir di awal Mei 2021. Tiga provinsi dengan mobilitas terendah yaitu: Bali, D.I. Yogyakarta, dan Kepulauan Riau (daerah yang mengandalkan pariwisata), sedangkan 3 provinsi dengan mobilitas tertinggi yakni Maluku Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara.
“Kenaikan mobilitas tertinggi tersebut terjadi di kelompok/sektor ritel (mall) dan toko bahan makanan. Khusus untuk Kepri, sebenarnya mobilitas rendah, tapi (daerah itu) menjadi tempat masuknya PMI (dari Malaysia),” ujar Menko Airlangga.
Mobilitas penduduk di 6 provinsi di Pulau Jawa memang mengalami kenaikan signifikan menjelang Idul Fitri. Penerapan protokol kesehatan (Prokes) 3 M juga telah diterapkan secara ketat, terutama di mall dan fasilitas umum lainnya yang kemungkinan didatangi masyarakat. (ZS)
Beritaneka.com—Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang telah dilakukan pemerintah sejak Januari lalu efektif mengendalikan laju penyebaran pandemi.
“PPKM dan PPKM mikro yang diterapkan sejak Januari dan Februari telah mulai berhasil mengendalikan laju penyebaran Covid-19,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 Jelang Idul Fitri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Tujuh Konten Youtube Paul Zhang Diblokir Kemkominfo
Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), rata-rata kasus aktif bulanan terus menurun, dengan rincian di Januari 15,43 persen, Februari 13,57 persen, Maret 9,52 persen, dan April 7,23 persen.
Begitu juga dengan jumlah kasus aktif mingguan yang terus menurun sejak pelaksanaan PPKM Mikro. Jika kasus aktif minggu ke-2 Februari mencapai 176.291 kasus/minggu, di minggu ke-3 April turun menjadi 106.243 kasus/minggu.
Berdasarkan evaluasi tersebut, ujar Airlangga, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang dan memperluas cakupan PPKM Mikro. Perpanjangan dilakukan selama dua minggu, yaitu mulai hari ini atau 20 April sampai dengan 3 Mei 2021.
“Dan perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat,” katanya.
Dengan penambahan lima provinsi ini maka PPKM Mikro Tahap VI akan dilakukan di 25 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Jamiluddin Ritonga: Reshuffle Kabinet, Semua Wakil Menteri Ditiadakan
Kemudian Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Ketua KPCPEN juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus Covid-19 yang juga terus mengalami perbaikan.
Per 18 April 2021, kasus aktif berada pada single digit yaitu 6,6 persen, terus mengalami penurunan jika dibandingkan dengan kasus pada 2 bulan lalu atau Februari 2021 yang mencapai 16,10 persen. Sementara itu, positivity rate nasional harian sebesar 11,21 persen, turun dibandingkan tanggal 9 Februari yang mencapai 29,42 persen.
“Kemudian Bed Occupancy Rate (BOR) rata-rata nasional adalah sekitar 35 persen dan tidak ada provinsi yang BOR-nya di atas 60 persen,” tutup Airlangga. (el)