Beritaneka.com — Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan aturan baru protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Aturan ini tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“SE ini berlaku efektif mulai 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Rabu (18/5/2022).
Aturan baru tersebut diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan kebijakan penggunaan masker bagi masyarakat saat berada di luar ruangan. Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan resminya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga:
- Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap, Penumpang Pesawat Tidak Perlu Tes PCR dan Antigen
- Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Menggunakan Masker di Luar Ruangan
“Masyarakat yang beraktivitas di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi, Selasa (17/5/2022).
Melalui SE tersebut, PPDN wajib menerapkan sejumlah protokol kesehatan, seperti menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
PPDN juga disarankan untuk mengganti masker secara berkala setiap empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. “Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh bendah yang telah disentuh orang lain,” terang SE tersebut, dikutip Rabu (18/5/2022).
PPDN juga diimbau untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Selanjutnya, PPDN juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, kapal laut, sungai, dana, penyeberangan, dan udara.