Beritaneka.com — Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan aturan baru protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Aturan ini tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“SE ini berlaku efektif mulai 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Rabu (18/5/2022).
Aturan baru tersebut diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan kebijakan penggunaan masker bagi masyarakat saat berada di luar ruangan. Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan resminya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga:
- Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap, Penumpang Pesawat Tidak Perlu Tes PCR dan Antigen
- Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Menggunakan Masker di Luar Ruangan
“Masyarakat yang beraktivitas di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi, Selasa (17/5/2022).
Melalui SE tersebut, PPDN wajib menerapkan sejumlah protokol kesehatan, seperti menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
PPDN juga disarankan untuk mengganti masker secara berkala setiap empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. “Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh bendah yang telah disentuh orang lain,” terang SE tersebut, dikutip Rabu (18/5/2022).
PPDN juga diimbau untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Selanjutnya, PPDN juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, kapal laut, sungai, dana, penyeberangan, dan udara.
Beritaneka.com—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan warga masyarakat dan para pelaku perjalanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), terutama memakai masker. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes menjelaskan, pelonggaran aktivitas tetap diiringi dengan prokes yang ketat hingga percepatan vaksinasi.
Dengan terbitnya ketentuan baru, dr. Nadia menekankan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menghapuskan skrining bagi para pelaku perjalanan. Tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik, baru mendapatkan vaksin dosis pertama serta bagi belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
“Bukan berarti semua orang bisa pergi tanpa tes PCR dan antigen. Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster,” terang dr. Siti Nadia Tarmizi, MEpid dalam laman resmi Kemenkes, kami kutip hari ini Kamis (10/3/2022).
Baca Juga:
- Mulai Hari Ini Tidak Ada Jaga Jarak di KRL
- Jabodetabek PPKM Level 2, Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam
- Naik Pesawat Sekarang Bebas Antigen dan PCR
Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah. Sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi.
Adapun maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 3×24 jam dan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sehubungan dengan itu, para penumpang diwajibkan menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai handsanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang perjalanan kurang dari 2 jam.
“Aturan prokes pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster,” katanya.
Beritaneka.com—Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memprediksi terjadi gelombang Omicron dalam waktu dekat ini. Mengingat sebanyak 414 kasus Omicron sudah terdeteksi di Indonesia.
“Kita akan menghadapi gelombang dari Omicron ini,” kata Menkes Budi dalam konferensi pers hari ini Senin, (10/1/2022).
Namun, Budi meminta agar masyarakat tidak panik karena pemerintah sudah menyiapkan penanganannya dengan baik.
Baca Juga:
Gara-Gara Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Omicron Masuk Indonesia
“Tidak usah panik, kita sudah mempersiapkan diri dengan baik,” katanya.
Budi yakin meski gelombang Omicron naik dengan cepat, namun akan turun dengan cepat pula. Selain itu, pemerintah sudah mempelajari pola penularan Omicron berdasarkan kondisi di sejumlah negara.
Untuk menghadapi kasus ini, Menkes mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan segera vaksin bagi yang belum.
“Paling penting percepat vaksinasi keluarga kita, rekan-rekan kita yang belum mendapatkan vaksinasi,” katanya.
Beritaneka.com—Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, Pemerintah selalu berupaya untuk mendorong masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 3M dengan memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun secara berkala.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengingatkan agar masyarakat Indonesia tidak lengah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan tidak mudik.
“Saat ini terdapat sejumlah negara yang sedang menghadapi gelombang kedua (second wave) dan bahkan gelombang ketiga (third wave) maraknya kasus penularan Covid-19. Negara-negara tersebut mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang luar biasa. Untuk itu, kita jangan lengah dan berupaya agar kejadian tersebut tidak terjadi di Indonesia!” tegasnya dalam sambutan ketika menerima kedatangan tahap ke-10 vaksin Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Bangun BTS 4G di Desa 3T, Menkominfo: Internet Dorong Produktivitas Masyarakat
Menjadi lengah dengan abai protokol kesehatan ataupun euforia setelah divaksinasi, dinilai Menteri Johnny dapat mengakibatkan bahaya bagi masyarakat. “Meskipun vaksinasi telah dilakukan, kita tidak boleh lengah. Sekali lagi saya tegaskan, kita tidak boleh lengah! Kita harus tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk keselamatan diri, keluarga serta seluruh masyarakat Indonesia,” tandasnya.
Menkominfo memaparkan upaya pemerintah dalam menekan tingkat penularan Covid-19. Salah satunya melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, Pemerintah telah menetapkan peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah dari tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021. Di samping itu, Pemerintah memperketat persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang diterapkan sejak dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April s.d. 5 Mei 2021 dan 18 s.d. 24 Mei 2021.
Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Aspek Geostrategis Lokasi Pusat Data Nasional
“Kita harapkan dengan adanya regulasi Pemerintah terkait peniadaan mudik lebaran tahun ini serta pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri, tidak hanya dapat memutus rantai penyebaran Covid-19, namun juga mampu mengantisipasi potensi peningkatan penularan kasus antardaerah,” ungkapnya.