Beritaneka.com—Kemendikbudristek menyatakan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri.Dinas pendidikan dan sekolah diminta menyediakan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi siswa.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan kembali harus mengikuti ketentuan. Yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir,” kata Suharti dalam keterangan pers yang kami kutip hari ini, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: Waktu Tinggal Sepekan Lagi, Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan
Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.
Selain itu di dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kemudian juga dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.
Selain itu, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Lalu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
Dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku.
Beritaneka.com—Pembelajaran tatap muka (PTM) kembali diterapkan Senin 30 Agustus 2021. DPR menyerukan, demi keamanan para siswa, semua sekolah harus melakukan evaluasi menyeluruh pada penerapan hari pertama PTM. Dari evaluasi itu akan diketahui kekurangan dalam pelaksanaan PTM.
“Evaluasi juga bertujuan agar pihak sekolah bisa mengetahui berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka sehingga bisa segera melakukan perbaikan-perbaikan yang akan menunjang pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas,” kata Ketua DPR, Puan Maharani, dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Target Pertumbuhan Ekonomi 2022 5,5 persen
Sejumlah daerah yang berada dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-1 mulai menerapkan PTM terbatas, termasuk DKI Jakarta. Pelaksanaan PTM ini dilakukan bergantian dengan membagi siswa dalam beberapa kelompok belajar, mengingat ada syarat kapasitas setiap kelas.
Puan kembali mengingatkan pihak sekolah agar menjalankan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat di sekolah. Pedoman Prokes ini sudah diatur dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Jalankan standar prokes sesuai pedoman dan tenaga pendidik harus lebih ekstra dalam membimbing anak-anak, khususnya untuk siswa SD di tingkat terkecil, agar selalu tertib menjaga jarak dengan teman-temannya,” imbau politisi PDI-Perjuangan itu.
Puan meminta pihak sekolah mengutamakan prinsip kehati-hatian dan terus melakukan mitigasi prokes sesuai imbauan dari Satgas Penanganan Covid-19. Kemudian, fasilitas dan sarana prasarana penunjang sekolah tatap muka di era pandemi Covid-19 harus disiapkan sebaik-baiknya.
“Juga selalu ingatkan siswa agar tidak berkerumun dan pastikan mereka untuk langsung pulang ke rumah setelah PTM selesai,” tambahnya.
Baca juga: Menuju Kemandirian Bangsa, Komisi VII DPR Dukung Riset Vaksin Merah Putih
Puan pun meminta agar pihak sekolah tetap memberikan pelayanan terbaik kepada siswa yang tidak mendapatkan izin mengikuti PTM dari orang tuanya. Sekolah harus bisa memahami kekhawatiran maupun ketidaksiapan orangtua melepas anaknya ke sekolah.
“Maka saya mendorong daerah untuk cepat menyelesaikan program vaksinasi kepada anak-anak yang telah memenuhi syarat mendapatkan vaksin. Dengan begitu, kekhawatiran orangtua akan berkurang saat mengirimkan anak-anaknya kembali belajar ke sekolah,” imbuhnya.
Cucu Proklamator Bung Karno tersebut mendukung pembelajaran tatap muka dilakukan di daerah-daerah yang memenuhi syarat dan di sekolah-sekolah yang telah siap menerapkannya. Sebab, menurut Puan, ada banyak kendala yang muncul dari pelaksanaan sekolah daring selama ini.
“Untuk pihak sekolah, Disdik, orangtua, dan wali murid, mari awasi secara bersama pelaksanaan sekolah tatap muka ini, demi keamanan belajar anak-anak kita,” tutup legislator dapil Jawa Tengah V tersebut.