Beritaneka.com—Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membenarkan pernyataan Adian Napitupulu yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perpanjangan masa jabatan sebagai presiden menjadi 3 periode. Namun, hal itu ditolak PDIP.
Hasto pun membenarkan hal tersebut. Dia mengaku memang ada permintaan dari beberapa ketua umum partai, bahkan menteri yang tergabung dalam kabinet Indonesia Maju. Permintaan itu disebut sesuai dengan perintah ‘Pak Lurah’.
“Jadi, saya sendiri mengalami itu, jadi ketika saya sedang nyekar di makam Bung Karno, di Blitar, tiba-tiba muncul berita salah satu menteri yang mengatakan berdasarkan Big Data-nya, itu ada cukup banyak yang mendorong perpanjangan jabatan atau tiga periode,” kata Hasto kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
“Sebelumnya saya bertemu dengan menteri tersebut, dan dikonfirmasi bahwa sikap-sikap ketua umum beberapa partai yang menyuarakan itu, saat itu dikatakan sebagai permintaan Pak Lurah,” katanya.
Hasto menegaskan, PDIP berpegang teguh dan tegak lurus pada hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga menyebut PDIP senantiasa berupaya membangun demokrasi yang sehat. “Kami mendengar itu, maka kemudian karena PDIP ini juga lahir dengan suatu semangat untuk membangun demokrasi yang sehat, yang taat pada konstitusi, maka PDIP bersama rakyat indonesia memilih tegak lurus pada konstitusi, itu sikap yang diambil oleh PDIP,” kata Hasto.
Kemudian, Hasto menjamin pernyataannya itu benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia kembali menegaskan, PDIP menolak adanya sikap pengkhianatan terhadap konstitusi.
“Jadi, berbagai upaya yang dilakukan berbagai ketum, saat itu yang saya dapat informasinya, ini bisa dicrosscheck, saya pertanggungjawabkan secara politik, hukum, dan juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, dan rakyat Indonesia, bahwa itu memang ada, melalui pihak-pihak lain yang kemudian juga disuarakan ke PDIP, tetapi sikap kami adalah konsisten di dalam menempatkan konstitusi sebagai rule of the game yang sangat fundamental yang harus kita ikuti,” kata Hasto.