Beritaneka.com—Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai persyaratan memasuki pusat peberlanjaan atau mal. Syarat terbaru, pemerintah mengizinkan masyarakat yang belum vaksin bisa masuk mal dengan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 antigen satu hari dan PCR dua hari.
Demikian disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dengan alasan menekan laju penyebaran Covid-19. Sebab, di ruang tertutup dengan pendingin udara rentan terhadap penyebaran Covid-19.
“Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa aturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara. Prioritas utamanya ialah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruang tertutup,” kata Lutfi seperti kami kutip dari akun resmi Instagramnya hari ini Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: PPKM Lanjut Terus, Mal Boleh Buka dan Makan di Tempat dengan Syarat
Bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi peduli lidungi, kata dia, dapat melakukan scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal. Pemerintah harus memastikan bahwa pengunjung mal dan pusat perbelanjaan harus dalam keadaan sehat.
Namun aturan ke pasar rakyat berbeda dengan ke pusat perbelanjaan dan mal. Menurutnya, ke pasar rakyat tidak perlu vaksin atau menunjukkan hasil tes Covid-19 karena berada di ruang terbuka. Namun, khusus di DKI Jakarta karena ada pasar rakyat di ruang tertutup dan berfasilitas pendingin atau AC maka diatur melalui Keputusan Gubernur dengan harus menunjukkan bukti vaksin.
“Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat menenuhi kebutuhan pokok,” katanya.