Beritaneka.com—PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menjadi satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk dalam jajaran Global 500 2022 Most Valuable Brand (perusahaan dengan merek paling bernilai) versi konsultan brand valuation internasional, Brand Finance.
Dengan valuasi merek (brand value) yang terhitung mencapai USD4,69 miliar dan enterprise value sebesar USD30,44 miliar, Telkom berada di posisi 490 daftar tersebut, mengungguli berbagai merek lain dari berbagai negara. Ini menjadi kelima kalinya Telkom masuk di dalam jajaran global bersama dengan perusahaan bergengsi kelas dunia seperti Apple, TikTok, Amazon, Google, dan lainnya.
“Menjadi sebuah kebanggan dan kerhomatan bagi Telkom dapat masuk di jajaran perusahaan terbaik dunia. Pencapaian ini merupakan salah satu bukti bahwa langkah transformasi Telkom sudah berada di jalur yang tepat dan mulai memperlihatkan hasil. Dalam kurun dua tahun terakhir, Telkom tengah gencar mengakselerasi transformasi perusahaan menjadi digital telco dan melakukan penataan portofolio untuk value creation yang optimal tidak hanya bagi perusahaan tapi juga bagi stakeholderserta bangsa dan negara,” kata Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah di Jakarta, kami kutip hari ini.
Ririek menjelaskan, Telkom fokus menjalan tiga domain bisnis digital yakni digital connectivity, digital platform, dan digital services. Infrastruktur yang menyebar di penjuru negeri menjadi nilai tambah bagi Telkom dalam memanfaatkan konektivitas yang dimiliki untuk pengembangan platform digital serta beragam produk dan layanan digital yang dapat digunakan oleh seluruh segmen pelanggan.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan 5G Merata Tahun 2025
“Nilai merek merupakan tolak ukur pandangan masyarakat dan pelanggan, investor, serta berbagai pihak dalam melihat layanan dan produk yang disediakan perusahaan. Keberhasilan Telkom ini menjadi bukti komitmen perusahaan untuk dapat sejajar dengan perusahaan kelas dunia dalam melayani pelanggan juga masyarakat secara optimal. Semoga ini menjadi amanah bagi kami agar terus berinovasi, berkolaborasi, dan juga untuk menjaga kepercayaan dan kepuasan pelanggan, stakeholder, dan investor,” kata Ririek.
Brand Finance Global 500 adalah pemeringkatan valuasi merek yang rutin disusun Brand Finance setiap tahun. Dalam melakukan penyusunan daftar ini, Brand Finance menilai lebih dari 5 ribu di 26 negara dan mencakup 29 sektor. Perolehan nilai merek menggunakan metodologi yang menilai brand impact dan brand strength. Sementara itu, brand strength diukur dari balance score card matrix antara marketing investment, stakeholder equity, and business performance.
Telkom Raih Peringkat 1 Indonesia’s Most Valuable Brand 2021
Sejalan dengan pencapaian nilai merek tersebut, pada Selasa, 8 Februari 2022, Telkom menerima penghargaan peringkat pertama Indonesia’s Most Valuable Brand 2021, di mana valuasi merek Telkom mampu melampaui nilai merek-merek perusahaan lainnya di Indonesia. Telkom tercatat memiliki brand rating AAA dan Brand Strength Index(BSI) merek Telkom 87,1 dari 100. Hal ini membuat Telkom menjadi perusahaan telekomunikasi digital dengan merek paling kuat diIndonesia.
“Atas nama Direksi dan seluruh karyawan Telkom kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan penghargaan Indonesia’s Most Valuable Brand 2021. Pencapaian ini menjadi motivasi bagi Telkom dalam menjalani peran sebagai digital telco terdepan. Kami juga akan terusmempertahankan serta meningkatkan terus kualitas serta nilai brand perusahaan demi memantapkan posisi perusahaan sebagai digital telco kelas dunia,” kata SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza.
Hingga kuartal ketiga 2021, Telkom tercatat berhasil meraih laba bersih konsolidasian sebesar Rp18,9 triliun atau tumbuh 13,1% secara tahunan. Pendapatan konsolidasian perusahaan tumbuh 6,1% secara tahunan menjadi Rp106 triliun. Pada saat yang sama laba sebelum Bunga,Pajak, Depresiasi, dan Amortisasi (EBITDA) perseroan tumbuh 8,1% YoY menjadi Rp57,9 triliun. Margin EBITDA dan margin laba bersih juga meningkat menjadi 54,6% dan 17,8% pada periode tersebut.
Beritaneka.com—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT. Telekomunikasi Seluler tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara Dugaan Praktek Diskriminasi PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler terhadap Netflix terkait Penyediaan Layanan Akses Internet Provider.
Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilakukan di Kantor Pusat KPPU dan secara daring pada 29 April 2021. Perkara ini berawal dari penelitian inisiatif seiring dengan temuan yang mengemuka di publik terkait pemblokiran akses pelanggan berbagai jaringan yang dimiliki PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TELKOM) dan PT Telekomunikasi Seluler (TELKOMSEL) dalam mengakses konten Netflix sejak tahun 2016 hingga akhir 2018.
Baca juga: KPPU : Gejolak Harga Cabe, Bawang dan Daging Relatif Stabil Pada Triwulan Pertama 2021
Temuan tersebut dilanjutkan ke tahapan penyelidikan dan persidangan dengan Nomor Perkara No. 08/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Praktek Diskriminasi PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler terhadap Netflix terkait Penyediaan Layanan Akses Internet Provider.
Pada proses persidangan, Majelis Komisi menemukan bahwa memang telah terjadi perilaku pemblokiran atau penutupan akses internet untuk layanan Netflix oleh para Terlapor, dimana TELKOM melakukan pemblokiran di jaringan tetap (Fixed Broadband) dan TELKOMSEL melakukan pemblokiran pada jaringan bergerak (Mobile Broadband). Dalam hal tersebut, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perlakuan berbeda atau diskriminasi oleh para Terlapor antara Netflix dengan penyedia Subscription Based Video On Demand (SVOD) lain.
“Namun demikian, Majelis Komisi juga menemukan bahwa pemblokiran tersebut tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU.
Baca juga: Tiga Potensi Permasalahan Impor Garam
Hal ini mengingat ditemukannya berbagai bukti, antara lain bahwa, tindakan tersebut dilakukan untuk menghindarkan dari kemungkinan dikenakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tidak adanya kerugian yang dialami Netflix, dan konsumen masih bisa memiliki pilihan untuk melihat layanan Netflix melalui penyedia lainnya.
Memperhatikan berbagai fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan pada masa persidangan, maka Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf “d” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lebih lanjut, jelas Nur, Majelis Komisi memberi rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membuat regulasi atau peraturan mengenai Over The Top yang antara lain meliputi Advertising-Based Video on Demand (AVOD), Transactional Video On Demand (TVOD), dan Subscription Based Video On Demand (SVOD), mengingat hingga saat ini belum ada aturan mengenai Over The Top padahal menggunakan infrastruktur jaringan Internet Service Provider (ISP) dan terus tumbuh secara signifikan.
Termasuk didalamnya mengenai aturan pemblokiran dan situs internet bermuatan negatif, serta membuat aturan terkait hal-hal yang harus dipatuhi dalam kerja sama antara Pelaku Usaha ISP dengan Pelaku Usaha Over The Top karena selain terkait aspek privat (business to business) terdapat juga aspek publik. (ZS)