Beritaneka.com, Jakarta—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah untuk memblokir situs Myanmar dan Thailand. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemblokiran situs Myanmar dan Thailand karena selama ini banyak mempromosikan lowongan kerja yang sering kali dijadikan tujuan untuk kasus TPPO.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan pemblokiran situs-situs tersebut harus segera dilakukan untuk mencegah praktik penipuan (scaming) dalam rekrutmen korban TPPO.
Menurut Anis Pemerintah harus segera melakukan pemblokiran situs dan medsos yang terus melakukan promosi lorongan kerja seperti Thailand, Myanmar maupun negara ASEAN lainnya.
“Langkah ini dapat meminimalisir WNI yang menjadi korban TPPO, mengingat proses evakuasi korban TPPO tidaklah mudah.Jadi ini juga mesti simultan dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisasir keberangkatan yang terus menerus terjadi,” kata Anis, Rabu (10/5/2023).
Philipine National Police (PNP) atau Kepolisian Filipina telah menangkap 1.000 orang yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan internasional. Dari jumlah tersebut, 154 di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Sandi Nugroho, dari 154 WNI yang terlibat, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara sembilan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Untuk menyelesaikan kasus ini, pihak kepolisian telah memberangkatkan tim pemeriksa dan repatriasi ke Pampangga, Filipina yang terdiri dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).
“Tim pemeriksa dan repatriasi WNI bermasalah di Pampangga, Filipina akan diberangkatkan pada Selasa 9 Mei 2023,” kata Sandi.