Beritaneka.com—Protes pemerintah Tiongkok terkait pengeboran minyak di Laut Natuna Utara diniliai tidak memiliki dasar hukum. Untuk itu kalangan DPR mendukung pemerintah mengabaikan protes tersebut. Demikian ditegaskan Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani.
China diketahui meminta Indonesia menghentikan eksplorasi pengeboran minyak dan gas di Natuna yang merupakan kawasan yang diklaim sepihak oleh Beijing sebagai bagian dari teritorial di Laut China Selatan.
“Indonesia tidak pernah mengakui klaim sepihak China atas nine dash line dan karenanya tidak perlu menanggapi protes-protes tanpa dasar hukum tersebut,” ujar tegas politisi Partai Golkar tersebut dalam keterangan tertulisnya, yang dikutif, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Didukung DPR, Kejagung Segera Lelang Aset Koruptor Jiwasraya
Christina menambahkan, sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982), ujung selatan Laut China Selatan merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang sejak tahun 2017 dinamakan sebagai Laut Natuna Utara.
“Sesuai ketentuan Pasal 56 Unclos, Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah tersebut,” imbuh legislator dapil DKI Jakarta II ini.
Untuk itu, Christina mendorong Pemerintah Indonesia memperkuat Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai coast guard untuk menjalankan tugas-tugas pengamanan terhadap kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di ZEE.
“Kehadiran negara dalam berbagai bentuk di wilayah ZEE harus diintensifkan sebagai penangkal klaim-klaim sepihak negara lain,” ungkapnya. Terakhir, Christina meyakini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam hal ini sudah dan akan terus melakukan langkah-langkah diplomatik terukur.
Baca juga: DPR Dukung Kerjasama Internasional untuk Ketahanan Ekonomi