Beritaneka.com, Jakarta — Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT ) telah menetapkan hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022. Hasil seleksi diumumkan secara online pada hari ini, Kamis (23/6/2022), mulai pukul 15.00 WIB. Dari total peserta eligible, sejumlah 745.142 calon mahasiswa, yang terdiri atas 518.187 peserta reguler dan 226.955 peserta KIP Kuliah, LTMPT menetapkan 192.810 peserta lulus seleksi jalur SBMPTN 2022.
Jumlah tersebut terdiri atas 96.665 peserta pemilih prodi Saintek dan 96.145 peserta pemilih prodi Soshum. Seleksi ini juga diikuti oleh 392 peserta difabel eligible dengan jumlah diterima di prodi Saintek 25 orang dan prodi Soshum 42 orang.
Baca Juga:
Pengumuman SBMPTN 2022, Berikut Cara Cek Hasil dan Link Lengkapnya
Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mochamad Ashari mengatakan, terdapat 10 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan nilai tertinggi di rumpun Saintek yakni,
- Universitas Indonesia (UI) dengan nilai rata-rata: 665,86
- Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan nilai rata-rata: 656,61
- Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan nilai rata-rata: 645,94
- Universitas Airlangga (Unair) dengan nilai rata-rata: 633,20
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dengan nilai rata-rata: 631,79
- Universitas Diponegoro (Undip) dengan nilai rata-rata: 622,01
- Universitas Sebelas Maret, dengan nilai rata-rata: 621,02
- Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan nilai rata-rata: 619,94
- UPN Veteran Jakarta, dengan nilai rata-rata: 618,51
- Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan nilai rata-rata: 610,01 Ada pun pada total peserta SBMPTN 2022 yakni sebanyak 800.852 peserta, dan yang diterima sebanyak 192.810 atau dengan persentase sebesar 24,07 persen.
Hasil ujian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022 akan diumumkan secara resmi oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) hari ini, Kamis (23/6/2022) tepat pukul 15.00 WIB.
Beritaneka.com—Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menggalakkan restorative justice agar orang tidak mudah dihukum. Hal itu disampaikan Mahfud, saat menerima perwakilan Alumni Universitas Indonesia (UI) bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, minggu terakhir Mei 2021.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sehubungan dengan penetapan tersangka 9 mahasiswa UI dalam demonstrasi memperingari Hari Pendidikan Nasional awal Mei lalu. Salah satu yang dijadikan tersangka adalah Ketua BEM Fakultas Hukum UI Surya Yudipura.
“Perlu anda ketahui, pemerintah tidak melarang orang untuk mengekspresikan pendapatnya di era pandemi, asalkan mengikuti protokol kesehatan. Saat ini, pemerintah bahkan menganjurkan penegak hukum untuk menerapkan restorative justice. Orang tidak perlu harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan menjalani proses hukum,” ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD: 92 Persen Warga Papua Pro NKRI dan Mendukung Pembangunan di Papua
Hadir dalam pertemuan dari perwakilan alumni UI yakni Bachtiar Firdaus, Donny Gahral, Berly Martawardaya, dan Syaeful Mujab, sedangkan dari pihak mahasiwa adalah Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, dan Wakil Ketua BEM FH UI, Nadya Jessica.
Mereka menyampaikan petisi dari Alumni dan Mahasiswa UI lintas angkatan dan fakultas, yang antara lain; mengajak segenap masyarakat Indonesia menuntut Kapolri untuk menghentikan proses hukum dan membatalkan penetapan status tersangka terhadap 9 orang peserta unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional 2021.
Secepatnya mengeluarkan pedoman unjuk rasa di masa pandemi, agar polisi dapat menjalankan tugasnya untuk memfasilitasi masyarakat secara aman dan damai; bukan menggunakan alasan protokol kesehatan untuk membatasi hak warga negara dalam bersuara.
Ketua BEM UI, Leon Alvinda, mengatakan, “Kami semua sungguh mengapresiasi Bapak Menko Polhukam Mahfud MD yang mau menerima dan mendengarkan masukan kami tentang hal ini.”
Baca juga: Menko Mahfud dan Menteri Tito Diagendakan Hadir Dalam Acara Gerbangdutas 2021
Kesembilan orang tersebut tidak ada yang ditahan, namun statusnya sebagai tersangka. Pada kesempatan tersebut, didiskusikan juga mengenai proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Pesan Menko Polhukam kepada yang hadir, bahwa kita semua harus mengawal proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia.
“Tantangannya adalah bagaimana kita menegakkan hukum tapi tetap menjaga kualitas demokrasi” ujar Mahfud.