Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan uji emisi sebagai syarat dasar pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Desember 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebutkan, para pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar PKB wajib memenuhi uji emisi.
Apabila tidak lulus ataupun belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda pajak. “Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” kata Asep dalam keterangan resminya, dikutip hari ini.
Asep mengatakan, pihaknya tengah memformulasikannya bersama dengan Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Dasar hukum kebijakan tersebut merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Baca Juga:
Bayar Pajak Kendaraan Dapat Asuransi Kecelakaan Lalu-Lintas
Kemudian Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara juga mengatur terkait ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi.
Sumber polusi terbesar di DKI Jakarta diketahui berasal dari sektor bergerak, yakni kendaraan bermotor atau transportasi darat.
Ditegaskan, bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak dapat memperpanjang STNK. Syarat tersebut hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat.
Beritaneka.com—Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, kelayakan uji emisi kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 akan menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun 2023 nanti.
“Uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, belum lama ini.
Sambodo menyebutkan, PP Nomor 22 tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 akan diberlakukan pada 2023, karena peraturan pemerintah baru akan berlaku dua tahun setelah ditetapkan.
Baca Juga: DJBC: Kawasan Industri Rokok Akan Dibangun di Garut dan Malang
“PP itu berlaku dua tahun sejak tanggal ditetapkan,” kata Sambodo. Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat menunda penerapan tilang emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Sambodo mengungkapkan, ada beberapa alasan penundaan kebijakan tersebut, salah satunya adalah kesiapan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor.
Pemeriksaan emisi kendaraan bermotor rencananya akan diberlakukan untuk kendaraan yang berusia di atas tiga tahun dan menurut data Polda Metro Jaya ada 14 juta motor dan 4,5 juta mobil di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun.
“Dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa ‘cover’ seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun,” ujar Sambodo.
Meski penerapan tilang ditunda pihak kepolisian akan tetap menggelar pemeriksaan terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor. Apabila ditemukan kendaraan tak lulus uji emisi, maka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi gas buang di bengkel-bengkel tersertifikasi.
“Tapi ini sifatnya baru berupa teguran, jadi belum tilang,” kata Sambodo.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.
Jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
Baca Juga: GIIAS 2021, Tahun Ini Penjualan Mobil Ditarget 850.000
Dia menargetkan penambahan bengkel, baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi. Di saat yang bersamaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang pada Januari 2022.