Beritaneka.com, Jakarta —Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) 18 tahun ke atas mulai hari ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR jika belum vaksin booster. Termasuk untuk yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan ketentuan ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sampai 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
“Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru,” kata Eva dalam keterangan resminya, Senin,(15/8/2022).
Baca Juga:
- Konten Porno Ramai di Medsos, Pemerintah Aktifkan Lagi Gugus Tugas Cegah Pornografi
- Rapimnas Partai Gerindra Bahas Prabowo Maju Capres 2024
- Presiden Jokowi: 800 Juta Orang Akan Kelaparan, Harus Ada Solusi Krisis Pangan
- GIIAS 2022 Dibuka Mulai Hari Ini, Pengunjung Bisa Test Track Kendaraan Listrik
- Bayar Pajak Kendaraan Dapat Santunan Kecelakaan
- Elektabilitas Prabowo Capai 30 Persen
Eva menyampaikan pada masa transisi (15 s/d 17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan). Serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
“Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” katanya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai hari ini 15 Agustus 2022:
- Syarat Naik KA Jarak Jauh Usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
d) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
- Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket,” katanya.
Beritaneka.com, Jakarta —Syarat perjalanan terbaru untuk bagi pesawat dan kereta api adalah masyarakat diwajibkan telah melakukan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Syarat tersebut berlaku mulai hari ini, Minggu (17/7/2022). Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil rapid test maupun RT-PCR.
Sementara bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test atau hasil negatif RT-PCR. Namun bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Berikut aturan lengkap terkait dengan PPDN:
1.PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2.PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
3.PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4.PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5.PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6.PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, berikut ini protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan:
1.Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
2.Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
3.Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
4.Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
5.Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Beritaneka.com—Hari ini, Rabu (12/1) dijadwalkan, pemerintah akan memulai penyuntikan vaksin dosis ketiga yang lebih dikenal booster untuk masyarakat umum.
Pemerintah memprioritaskan golongan lansia dan kelompok rentan seperti mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid dengan immunocompromised.
Baca juga: Vaksin Booster Mulai Januari-Maret 2022, Sudah Dapat Izin BPOM
Pemerintah juga memastikan program booster vaksin diikuti masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas dan gratis. Namun, vaksin ketiga baru bisa diberikan, jika sudah menerima dosis kedua dalam waktu enam bulan sebelumnya.
“Vaksinasi booster gratis akan dilakukan di faskes milik pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit milik pemda,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Selasa (11/1).
Pemberian booster untuk sementara ini akan menggunakan setengah dosis. Budi menambahkan, ketentuan itu mempertimbangkan ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 saat ini, sehingga kebijakan masih bersifat sementara.
Ketentuan pemberian vaksin booster mencakup tiga alternatif. Pertama, bagi warga yang mendapatkan vaksin primer Sinovac untuk dosis 1 dan dosis 2, maka akan diberikan booster vaksin Pfizer setengah dosis.
Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari, DPR Minta Diberikan Gratis untuk Rakyat Kecil
Kedua, warga yang mendapatkan vaksin primer Sinovac untuk dosis 1 dan dosis 2, maka dapat juga diberikan booster vaksin AstraZeneca setengah dosis.
Sementara alternatif ketiga yakni warga yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca untuk dosis 1 dan dosis 2, maka akan diberikan booster vaksin Moderna setengah dosis.
“Kombinasi vaksinasi booster yang akan diberikan mulai tanggal 12 Januari, yang nantinya mungkin akan bisa bertambah jenis kombinasinya. Tapi yang akan dimulai besok sesuai dengan pertimbangan tadi, kesiapan vaksin yang dan dan hasil riset penelitian di dalam dan luar negeri yang sudah dikonfirmasi BPOM dan ITAGI,” ujar Budi.
Baca juga: Vaksinasi Booster di Indonesia Mulai 12 Januari 2022
Beritaneka.com—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sudah ada lima merek vaksin booster yang mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Oleh karena itu, percepatan vaksin booster bisa dimulai bulan ini hingga Maret 2022.
“Pemerintah sudah mempersiapkan vaksin booster, beberapa yang sudah mendapatkan EUA (izin penggunaan darurat atau emergency use) dari BPOM adalah SinoVac CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax terkait dengan program suntikan ketiga,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/1/2022).
Baca Juga:
- 5 Kopi Termahal di Dunia, Nomor 4 dari Indonesia
- Ini Pendapat Muhammadiyah Soal Fenomena Boneka Arwah
- Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp14.000,00 per Liter di Seluruh Indonesia
Disinggung mengenai vaksin buatan Indonesia, menurut Airlangga, vaksin Merah Putih sudah masuk dalam tahap uji coba seperti kerja sama UNAIR dengan Biotis, dan juga terkait dengan vaksin BUMN dengan Baylor yang akan masuk ke tahap uji coba. “Terkait perkembangan vaksin Nusantara, ini tentunya akan terus didorong dan ini diterapkan di rumah sakit, dan treatmentnya akan sedikit berbeda karena ini immunotherapy dan dalam bentuk alat-alat kesehatan,” kata Airlangga.
Beritaneka.com—Pemerintah akan memberikan vaksin booster mulai 12 Januari 2022. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
“Vaksinasi booster ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO,” kata Menkes Budi Gunadi dalam konferensi pers Senin siang, (3/1/2022).
Menkes menjelaskan vaksin untuk vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria, yakni 70 persen vaksinasi ke-1 dan 60 persen untuk suntik vaksin ke-2.
Baca Juga:
- Haedar Nashir: Hadirnya Muhammadiyah Australia College Anugerah Allah SWT
- PKS: Aturan Mendagri Terkait Aplikasi PeduliLindungi Kontraproduktif
“Jadi, sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” katanya.
Vaksinasi COVID booster diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan setelah dosis ke-2.
“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” ujarnya.
Dan, jenis boosternya akan ditentukan nanti. Ada yang homolog (jenis yang sama) dan ada yang heterolog (jenis vaksin berbeda)
“Yang mudah-mudahan dapat segera diputuskan tanggal 10 setelah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” kata Menkes Budi Gunadi.
Beritaneka.com—Saat ini, sedang dilakukan proses evaluasi vaksin booster homolog dari 3 produsen (Pfizer, Sinovac, dan Astra Zeneca) di BPOM, namun tidak menutup kemungkinan pada proses evaluasi vaksin heterolog.
Kajian heterologous sedang berproses dan diharapkan segera selesai pada awal Januari 2022. Pemberian booster secara heterologous dilakukan setelah data kajian selesai sebagai dasar pemberian EUA BPOM.
“Arahan dari Bapak Presiden untuk segera disiapkan vaksin booster, kapan tersedianya dan di mana tempat-tempat layanannya,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa 14/12.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Menurun, Vaksinasi Dipercepat
Di samping itu, Program Vaksinasi Anak usia 6-11 tahun akan dimulai dari 10 Provinsi yang sudah memenuhi syarat cakupan umum >70% Dosis-1 dan cakupan Lansia >60% Dosis-1. Adapun Provinsi yang sudah memenuhinya antara lain Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali. Vaksinasinya akan menggunakan vaksin Sinovac.
Program ini akan dimulai secara bertahap pada 14 Desember 2021 (Program Kick Off di DKI Jakarta dan kemungkinan juga di Banten), kemudian difokuskan di awal Januari s.d. Februari 2022 dan setelah April 2022. Interval pemberian antara vaksin Covid-19 dan vaksin dari imunisasi program pada anak adalah 4 minggu untuk mencegah KIPI di waktu bersamaan.
Baca juga: JNE Vaksinasi 18.800 Karyawan dan Masyarakat Umum
Update Realisasi Anggaran Program PEN
Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) s.d. 10 Desember 2021 mencapai Rp519,69 triliun atau 69,8% dari pagu Rp744,77 triliun, atau meningkat Rp109,71 triliun dari realisasi Kuartal III-2021 yang sebesar Rp409,98 triliun. Jika dilihat per klaster, realisasinya sebagai berikut
• Realisasi Klaster Kesehatan sebesar Rp143,29 triliun (66,7%)
• Realisasi Klaster Perlinsos sebesar Rp152,18 triliun (81,5%)
• Realisasi Klaster Program Prioritas sebesar Rp83,64 triliun (70,9%)
• Realisasi Klaster Dukungan UMKM dan Korporasi sebesar Rp77,73 triliun (47,9%)
• Realisasi Klaster Insentif Usaha sebesar Rp62,86 triliun (100%)
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Capai 100 Juta Dosis
Realisasi Klaster Kesehatan yang sebesar Rp143,29 triliun yang utama adalah untuk Diagnostik (Testing dan Tracing) realisasi sebesar 69,1% atau Rp3,11 triliun, Therapeutic (Insentif dan Santunan Nakes) sebesar Rp16,32 triliun atau 86,2%, dan Vaksinasi (Pengadaan dan Pelaksanaan) sebesar 50,7% atau Rp29,27 triliun.
Sementara itu, realisasi dari klaster Perlinsos yang sebesar Rp152,18 triliun, antara lain digunakan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar 98,0% atau Rp27,75 triliun dari pagu Rp28,31 triliun, Kartu Sembako sebesar 83,9% atau Rp41,88triliun dari pagu Rp49,89 triliun, BLT Desa sebesar 69,3% atau Rp19,95 triliun dari pagu Rp28,80 triliun, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 84,9% atau Rp7,48 triliun dari pagu Rp8,80 triliun. (rep)Eruspi Semeru, Total Korban Meninggal Berjumlah 46 Jiwa