Beritaneka.com—Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR pada Kamis (26/8/2022).
Dalam rapat itu, Halim Iskandar melaporkan tiga hal yaitu Laporan Keuangan di APBN 2020, realisasi APBN 2021 dan Rencana Kerja Anggaran Kemendes PDTT tahun anggaran 2022.
“Alhamdulillah, Kemendes tahun 2020 juga dapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas arahan dari Komisi V,” kata Halim Iskandar.
Baca juga: Desa Wisata Berkesinambungan, Sekjen Kemendes: Bermanfaat Secara Ekonomi Pada Rakyat
Laporan realisasi anggaran 2020 mencapai 96 persen sama dengan 2019. RKA tahun 2022 sesuai Nota Keuangan RAPBN 2022 mencapai Rp3.102 388.046.
Sementara itu, Ketua Komisi V Lazarus mengatakan jika pihak mengapresiasi predikat WTP yang diperoleh Kemendes PDTT dari Badan Pemeriksa Keuangan. Selanjutnya berharap prestasi terus dipertahankan di masa mendatang.
Komisi V pahami penjelasan Kemendes PDTT soal capaian penyerapan APBN 2021 hingga Bulan Agustus yaitu realisasi keuangan 47, 15 persen dan realisasi fisik 48,32 persen.
Komisi V memahami soal alokasi RAPBN 2020 berdasarkan surat Kementerian Keuangan dan Bappenas termasuk pagu kebutuhan pada tahun 2022.
Pagu kebutuhan Kemendes PDTT Rp10.312.321.329 dan pada Nota Keuangan dapatkan Rp3.102 388.046 sehingga ada selisih atau Backlog Rp7.209.933.283.
“Komisi V bersama Kemendes PDTT akan perjuangkan pagu kebutuhan melalu mekanisme pembahasan RUU APBN di DPR RI,” kata Lazarus.
Baca juga: Kemendes Percepat Pencairan BLT, Hingga 15 Juli Tersalurkan Rp5,9 Triliun
Komisi V juga meminta Kemendes PDTT untuk menyesuaikan pagu anggaran belanja dalam penyusunan program dan kegiatan RKAKL tahun 2022 berdasarkan usulan dan saran Komisi V terkait program pembangunan nasional termasuk program yang merupakan aspirasi dari Daerah Pemilihan anggota sesuai ketentuan perundang-undangan.
Turut hadir menemani Halim Iskandar, Sekretaris Jenderal Taufik Madjid dan Pejabat tinggi di lingkungan Kemendes PDTT.