Beritaneka.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) bagi sebagian bahan kebutuhan pokok atau sembako. Hal itu dirumuskan di Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Wacana PPN sembako masih digodok pemerintah bersama DPR RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan, kebijakan pajak sembako hanya akan menyasar komoditas tertentu yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Agar jelas, pemerintah akan membuat sejumlah kriterianya dan tarifnya bisa lebih rendah dari PPN pada umumnya.
Namun, kebijakan itu dinilai Peneliti Indef, Bhima Yudistira tidak tepat. Bhima malah berpikiran, kebijakan PPN sembako dicabut dari revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan. Momentum pengenaan PPN ke bahan makanan yang dibutuhkan masyarakat sangat tidak tepat.
Alasannya, sampai 2022 pendapatan kelompok kelas menengah masih belum pulih seperti pra pandemi, ditambah beban PPN ke bahan makanan akan menurunkan daya beli.
“Argumentasi bahwa pemerintah akan mengenakan PPN sembako ke barang premium juga sangat lemah,” tegas Bhima kepada Beritaneka.
Baca juga: Pasar Ekonomi Syariah masih Kecil, WI-ITB: Wakaf dan Infak Jadi Solusi
Ada beberapa alasan. Pertama, data pangan masih bermasalah sehingga dikhawatirkan PPN justru dibebankan ke kelompok masyarakat menengah bawah. Setiap mau impor beras saja masih ribut karena perbedaan data antar kementerian lembaga soal beras. Itu baru satu komoditas, belum jagung, daging dan lainnya.
Kedua, perbedaan antara beras premium dan medium misalnya tidak mudah dilapangan. Apakah beras yang dikonsumsi kelas menengah dengan harga Rp12.000 per kg misalnya masuk kategori beras medium? Ujungnya masyarakat umum yang kena PPN lebih tinggi.
Baca juga: Pemerintah Klaim Ekonomi Nasional Pulih, Legislator PKS: Oversimplikasi
Ketiga, semakin kaya pendapatan orang di Indonesia, maka konsumsi makanannya semakin sedikit. Lihat saja orang kaya itu makannya sangat hat-hati, makan salad, sayur atau vegetarian. Kalau mau memajaki orang kaya ya jangan lewat PPN sembako, salah total logika nya.
“Dampak paling nyata dari penerapan PPN sembako, masyarakat akan mengurangi belanja barang lainnya. Yang jualan baju di pasar dan mal akan mengeluh, kenapa penjualan sepi, karena uangnya tersedot pemerintah lewat PPN sembako. Akhirnya masyarakat berhemat,” ungkapnya.
Mneurut Bhima, masiah banyak cara untuk mendorong kenaikan penerimaan pajak diluar cara PPN sembako. Misalnya pemerintah bisa naikkan bracket dan tambah tarif pajak penghasilan orang kaya, pajak warisan yang tinggi, sampai penerapan pajak karbon untuk sektor ekstraktif.
“Kalau PPN sembako dipaksakan, risikonya bisa kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi,” tegasnya.
Beritaneka.com—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengalami…
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat…
Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah…
Beritaneka.com—Demonstrasi berupa unjuk rasa besar-besaran warga masyarakat dunia telah berlangsung di pelbagai belahan dunia, bahkan…
Beritaneka.com—Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada penguasa untuk tidak kembali pada masa Orde Baru…
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri (FB) yang saat…