Beritaneka.com, Jakarta —Toyota akan menginvestasikan tambahan dana sebesar Rp27 triliun di Indonesia hingga 2027 untuk meningkatkan produksi kendaraan listrik (EV). Toyota tampaknya bersiap untuk ekspansi signifikan ke kendaraan elektrifikasi di kawasan ASEAN.
Janji tersebut disampaikan Shigeru Hayakawa, Wakil Ketua Dewan Direksi Toyota Motor Corporation, ketika bertemu dengan Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto di Tokyo, Selasa 26 Juli 2022.
Investasi terbaru itu merupakan lanjutan dari rencana Toyota yang sudah dilakukan sejak 2019 dengan menginvestasikan sebesar Rp14 triliun.
Baca Juga:
- Indonesia Buka Lagi Penempatan PMI di Malaysia Mulai 1 Agustus 2022
- Bursa Kripto Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
- Belanja Negara Bertambah Guna Tahan Kenaikan BBM, Listrik dan Gas Capai Rp350 Triliun
- Hingga Juni 2022, Transaksi Aset Kripto Capai Rp212 Triliun
- ACT Hilang Kepercayaan Masyarakat, Wapres Minta Lembaga Sosial Lebih Transparan
- NIK Jadi NPWP, Begini Cara Pakainya
“Kami berharap dengan peningkatan investasi di Indonesia ini, pemerintah Indonesia dapat memahami keseriusan kami terhadap elektrifikasi kendaraan bermotor,” kata Hayakawa dikutip dari laman paultan.org, hari ini.
Pabrikan mobil ternama asal Jepang ini juga mendorong pengembangan di bidang terkait. Mei lalu, meluncurkan fasilitas xEV Center, yang terletak di Karawang. Pembangunan fasilitas ini dimaksudkan sebagai pusat pembelajaran bagi masyarakat tentang teknologi hijau dan peran transformasi Indonesia menuju elektrifikasi.
Tujuannya agar masyarakat memahami dan mau untuk meminimalkan emisi melalui penggunaan berbagai pilihan kendaraan berlistrik. Sedangkan di Malaysia, Toyota juga bersiap untuk meningkatkan produksi EV-nya.
Sebuah postingan di media sosial Facebook menunjukkan kehadiran pengisi daya cepat DC baru di kantor pusat UMW Toyota di Shah Alam, dalam persiapan untuk terjun ke elektrifikasi. Dijadwalkan untuk tahun depan Toyota bZ4X akan membuat debut lokalnya.
Beritaneka.com, Jakarta —Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membongkar 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada periode Juni 2022. Adapun rinciannya lima entitas melakukan money game, satu entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 1 entitas lain-lain.
SWI telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator, di antaranya PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema ponzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.
“Diharapkan masyarakat tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan,” kata Tongam dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga:
- Bursa Kripto Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
- Belanja Negara Bertambah Guna Tahan Kenaikan BBM, Listrik dan Gas Capai Rp350 Triliun
- Hingga Juni 2022, Transaksi Aset Kripto Capai Rp212 Triliun
- NIK Jadi NPWP, Begini Cara Pakainya
Dia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.
Tidak hanya itu, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan 2022, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal.
Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. “Kami berharap masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban,” katanya.
Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Pembukaan kembali penempatan PMI mulai berlaku 1 Agustus 2022. Seperti diketahui, terhitung sejak 13 Juli 2022, Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI di Negeri Jiran.
Kebijakan ini berlaku juga untuk job order baru. Namun, kebijakan tersebut ditarik Indonesia setelah kedua negara menyepakati Penandatanganan Joint Statement terkait implementasi Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia yang dilakukan sebelumnya.
“Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga:
- NIK Jadi NPWP, Begini Cara Pakainya
- Anies Resmikan JIS: Dibangun 100 Persen oleh Keringat Anak Bangsa
- Prabowo Capres 2024, Hasil Survei SPP: Mantap Berada di Puncak Elektabilitas
Ida menambahkan, Indonesia dan Malaysia mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang (trafficking in person) dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait di negaranya masing-masing untuk menjalin kerja sama bilateral yang konkrit.
“Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia,” kata dia.
Ida menyebut, Forum Joint Working Group (JWG) mengakui ada sejumlah masalah dalam implementasi kebijakan dan teknis yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan MoU, sehingga disepakati bersama langkah yang diperlukan dan memastikan One Channel System (OCS) terimplementasikan.
Hanya saja, Malaysia kini menyepakati dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada. Sistem tersebut nantinya dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU sebelumnya.
Menurutnya, pilot project perlu dilakukan dan harus dilaksanakan tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.
Beritaneka.com, Jakarta —Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, pembentukan bursa kripto hampir rampung, dengan progres mendekati 90 persen. Ditargetkan bursa kripto akan beroperasi tahun ini.
“Intinya sudah mendekati (90 persen). Mudah-mudahan secepatnya tahun ini,” kata dia di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Sebelumnya, dia menuturkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan sejumlah hal untuk meluncurkan bursa kripto di Indonesia. Adapun tujuan dibuatnya bursa kripto untuk melindungi masyarakat dalam jual-beli aset kripto. Jerry mengakui, proses pembuatannya cenderung lama. Pasalnya, diperlukan sejumlah persiapan khusus.
Baca Juga:
Hingga Juni 2022, Transaksi Aset Kripto Capai Rp212 Triliun
Selain itu, dia menambahkan, sistem pendataannya juga harus rapi. Kemudian, sistem elektroniknya harus kuat, sehingga tidak bisa instan. “Insya Allah, minta doa restu moga-moga tahun ini kalau semua sudah terpenuhi, kita launching. Saya tidak bisa sebut tepat bulannya,” katanya, dalam seminar Blockchain beberapa waktu lalu.
Beritaneka.com, Jakarta —Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat data transaksi aset kripto meningkat pesat.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, perdagangan fisik aset kripto merupakan salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini. Hal tersebut terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 sebesar Rp64,9 triliun.
Selain itu, peningkatan terlihat dari transaksi Januari-Juni 2022 yang telah mencapai Rp212 triliun. Hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat sebanyak 15,1 juta pelanggan.
“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya,” kata Tirta dalam keterangan resminya, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga:
- NIK Jadi NPWP, Begini Cara Pakainya
- Anies Resmikan JIS: Dibangun 100 Persen oleh Keringat Anak Bangsa
- Prabowo Capres 2024, Hasil Survei SPP: Mantap Berada di Puncak Elektabilitas
Tirta menyarankan beberapa hal kepada investor kripto, sebagai berikut;
Pertama, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.
Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.
Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti.
Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif.
Lalu kelima, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” katanya.
Beritaneka.com, Jakarta —Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar lembaga-lembaga atau yayasan-yayasan penghimpun dana sosial lebih transparan. Hal ini merespons hilangnya kepercayaan masyarakat akibat kasus penyelewengan dana yang dilakukan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Saya kira lembaga sosial Islam yang terpercaya itu banyak, ini ACT kan salah satu saja. Ini tidak boleh kemudian menghilangkan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, kita mengingatkan kepada lembaga-lembaga lainnya harus lebih transparan ya,” tegas Wapres kepada wartawan di sela-sela agenda Energy Transition Working Group (ETWG) G20 Seminar Series di Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
“Dengan transparansi itu orang akan bisa percaya. Jadi nanti laporan-laporan keuangannya agar lebih terbuka sehingga tidak ada lagi dugaan-dugaan (penyelewengan),” tambahnya.
Selain itu, Wapres pun memastikan lembaga-lembaga penghimpun dana sosial seperti wakaf yang dikelola pemerintah terpercaya dan transparan. Sehingga dengan adanya kasus ACT tidak menyurutkan niat baik masyarakat untuk berwakaf. Apalagi, kata Wapres, para nadzir pengelola dana sosial wakaf ini akan dilakukan pelatihan juga sertifikasi.
“Jadi saya pikir (meningkatkan) kepercayaan masyarakat. Apalagi ini dikelola oleh pemerintah. Ini semua akan transparan, terbuka karena dikelola oleh pemerintah,” tegas Wapres.
Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi memberlakukan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak 14 Juli 2022.
Setelah resmi dipublikasikan pada kanal resmi DJP yang bertepatan dengan hari pajak, NIK sudah mulai melakukan transisi pada NPWP. Bagi NIK yang sudah berhasil terintegrasi sebagai NPWP, maka para wajib pajak sudah bisa melakukan pengecekan dengan mengakses kanal resmi DJP Online di https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp dan sudah bisa melakukan kewajiban perpajakan dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id/account/login
Saat ini, penerapan tersebut masih dalam tahap integrasi atau sinkronisasi NIK sebagai NPWP dan akan dilaksanakan hingga Desember 2023. Bagi NIK yang sudah berhasil terintegrasi dan teraktivasi, maka wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana penggunaan NPWP pada umumnya.
Baca Juga:
- Tersangka Mantan Presiden dan Presiden ACT Dijerat Pasal Berlapis
- Mantan Presiden dan Presiden ACT Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
- Anies Resmikan JIS: Dibangun 100 Persen oleh Keringat Anak Bangsa
- Prabowo Capres 2024, Hasil Survei SPP: Mantap Berada di Puncak Elektabilitas
- Ernest Prakasa Kritik Baim Wong Daftarin HAKI Citayam Fashion Week
- Investasi Sektor Manufaktur Capai Rp230 Triliun
Hanya saja karena proses pengintegrasian belum rampung, akses yang digunakan pada layanan tersebut masih dibatasi. Hal ini tentunya akan terus diawasi dan dikembangkan seiring berjalannya penerapan NIK sebagai NPWP, bersamaan dengan peluncuran Coretax System.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, penerapan NIK sebagai NPWP merupakan bentuk dukungan kepada Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Hal ini menjadi acuan dari semua dokumentasi, kegiatan bisnis, hingga kewajiban perpajakan.
Suryo mengatakan NIK sebagai NPWP akan diberlakukan sebagai basis administrasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), sedangkan pada Wajib Pajak Badan akan menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dirangkap menjadi NPWP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
DJP melalui Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, menjelaskan terdapat dua pola pada aktivasi NIK menjadi NPWP, sebagai berikut:
1.Warga Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak bisa langsung memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dilakukan aktivasi NIK, dan/atau
2.DJP secara mandiri mengaktivasi NIK dengan hasil sinkronisasi data wajib pajak yang dimiliki mengenai penghasilan, baik hasil bekerja maupun hasil dari adanya kegiatan bisnis di Indonesia. Setelah itu DJP akan mengkonfirmasi langsung kepada pemilik NIK bahwa proses aktivasi sudah dilakukan.