Beritaneka.com—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah berencana membuat omnibus law di bidang elektronik untuk mengatasi bahaya di dunia digital.
Menurut Mahfud, saat ini masih banyak aturan hukum yang masih belum menjangkau sejumlah sektor seperti perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam hal keuangan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, pemerintah ke depan akan membuat aturan hukum yang lebih komprehensif demi menjangkau seluruh sektor tersebut.
Baca Juga: Hadiri Pelantikan Rektor Unitomo, Mahfud MD: Jangan Pernah Merasa Memiliki Jabatan
“Lalu kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers secara virtual harin ini, Selasa (8/6/2021).
Pemerintah mencermati bahayanya dunia digital sebagaimana studi di berbagai negara, survei, dan pemaparan serta temuan kasus oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Karenanya pemerintah memandang perlu membuat omnibus law di bidang elektronik.
“Di samping yang sudah ada itu nanti segera dikaji ulang agar kita mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital. Banyak serangan intelijen, serangan terhadap pertahanan kita dan sebagainya masih banyak yang bolong-bolong. Nah ini yang jangka panjang,” kata Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Datangi KPK Minta Berkas BLBI
Dalam jangka pendek, pemerintah memutuskan akan melakukan revisi terbatas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasil kajian tim sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Kepala Negara sepakat atas revisi terbatas tersebut. Sejumlah pasal yang akan direvisi yakni Pasal 27, 28,29, dan 36. Selain itu, tim kajian mengusulkan penambahan satu pasal yakni 45c.