Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan uji emisi sebagai syarat dasar pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Desember 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebutkan, para pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar PKB wajib memenuhi uji emisi.
Apabila tidak lulus ataupun belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda pajak. “Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” kata Asep dalam keterangan resminya, dikutip hari ini.
Asep mengatakan, pihaknya tengah memformulasikannya bersama dengan Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Dasar hukum kebijakan tersebut merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Baca Juga:
Bayar Pajak Kendaraan Dapat Asuransi Kecelakaan Lalu-Lintas
Kemudian Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara juga mengatur terkait ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi.
Sumber polusi terbesar di DKI Jakarta diketahui berasal dari sektor bergerak, yakni kendaraan bermotor atau transportasi darat.
Ditegaskan, bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak dapat memperpanjang STNK. Syarat tersebut hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat.