Beritaneka.com, Jakarta—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan laporan hasil pengawasan lembaganya terhadap obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. Hal tersebut dilakukan menyusul kasus gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah.
Berdasarkan data yang dirilis BPOM melalui laman resminya, terdapat lima obat sirop yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan.
Baca Juga:
Kasus Ginjal Akut, Kemenkes Larang Sementara Obat Sirup
Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Meningkat, Orang Tua Diminta Waspada
BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.
Berikut ini daftar obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Secara nasional, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang di 20 provinsi per Selasa (18/10/2022). Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya meninggal dunia.