Beritaneka.com—Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat wajib yang harus dipunyai oleh pengendara kendaraan bermotor.
SIM digunakan sebagai bukti jika pengendara sudah dapat mengendarai kendaraan bermotor dan sudah layak dalam usia yang ditetapkan. Setiap negara memiliki ciri SIM mereka masing masing, di Indonesia terdapat empat jenis atau golongan SIM, yakni A, B, C, dan D. SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.
SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram. Sedangkan SIM C adalah surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Baca Juga:
- UMKM Menjadi Salah Satu Kunci Penting Pemulihan Ekonomi Indonesia
- Koalisi Masyarakat Sipil: Keterwakilan Perempuan 30% di KPU dan Bawaslu Tidak Terwujud
- Hujan Deras Puncak Bogor, Bendung Katulampa Siaga 3
Terakhir, untuk SIM D sendiri diperuntukan bagi pengemudi yang memiliki kebutuhan khsusus. Lalu, dalam pembuatan SIM ini terdapat biaya yang akan ditanggung oleh pengendara kendaraan bermotor yang ingin membuatnya.
Biaya pembuatan SIM A, B, dan C Terbaru
•Biaya SIM A Baru sebesar Rp120.000
•Biaya SIM B (I/II) Baru sebesar Rp120.000
•Biaya SIM C (I/II/III) Baru sebesar Rp100.000
•Biaya SIM D Baru sebesar Rp50.000
•Biaya SKUKP sebesar Rp50.000 Namun, untuk nominal awal dari biaya pembuatan SIM baru. Sebab, pengendara harus menambah uang sebesar Rp55.000 disetiap pembuatan SIM baru untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp25.000.
Syarat Pembutan SIM sebagai berikut;
•Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor.
•Batas usia minimal untuk SIM golongan C 17 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun. Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor.
•Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari dokter.
•Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik. • Melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP.
•Pemohon disarankan membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi atau AKDP.