Beritaneka.com—Pimpinan MPR sepakat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. MPR kecewa kepada Sri Mulyani karena diundang dua kali tidak pernah datang.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai permintaan Pimpinan MPR yang disampaikan Fadel Muhammad itu mengejutkan. Sebab, sebagai pimpinan MPR bukanlah rananya untuk meminta presiden memecat menteri.
Baca juga: Sri Mulyani: Ketahanan Pangan Jadi Perhatian Pemerintah
Indonesia sebagai negara yang menganut presidensil, jelas Jamiluddin tentu mengangkat dan memberhentikan menteri menjadi hak prerogatif presiden. Karena itu, siapa pun, termasuk MPR, tidak berhak menekan presiden untuk memecat menterinya.
“Kiranya akan berbeda bila Indonesia menganut sistem parlementer. Legislatif masih dimungkinkan untuk cawe-cawe urusan pengangkatan dan pemberhentian menteri,” ujar Dekan FIKOM IISIP Jakarta 1996 – 1999 ini.
Baca juga: Fokus Penguasaan Wilayah, Sri Muyani Resmikan Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak
Jamiluddin menegaskan, MPR sudah melampaui batas kewenangannya ketika meminta Jokowi memecat Sri Mulyani. Pimpinan MPR seolah tidak memahani tugas dan fungsinya setelah UUD 1945 diamandemen.
“Karena itu, Presiden Jokowi idealnya mengabaikan permintaan pimpinan MPR tersebut. Sebab, kalau hal itu dituruti akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan tata negara di Indonesia,”ungkapnya.
Baca juga: Wacana PPN Sembako, Bhima Yudistira: Argumentasi Pemerintah Lemah