Beritaneka.com—Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan Crowd Free Night ( CFN ) pada malam Tahun Baru 2022 di Jakarta. Masa berlaku aturan CFN dilakukan selama 2 hari mulai Jumat 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
“Kebijakan CFN akan dimulai pada Jumat 31 Desember 2021 malam pukul 22.00 WIB-04.00 WIB, kemudian pada 1 Januari 2022 pada pukul yang sama juga,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, seperti dilansir dari laman resmi Polda Metro Jaya, Jumat (31/12).
Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2021, Libatkan 3.070 Personel Gabungan
Pelaksaan CFN akan diberlakukan pada 11 lokasi di Jakarta. Sebelumnya cuma 10 lokasi. Dalam 11 lokasi ini akan dibagi lagi jadi ratusan titik. Alasan dilakukan dua hari, Kombes Sambodo menjelaskan, karena pergantian tahun ini jatuh di weekend. Sehingga dikhawatirkan ada kerumunan.
“Ini semua sesuai hasil rakor (rapat koordinasi),” tukasnya.
Baca juga: JNE Bantu Dirlantas Polda Metro 20 Ribu Handsanitizer