Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah sudah banyak memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2022 pada Senin (11/7/2022).
Termasuk, kata Sri Mulyani, pemanfaatan teknologi digital juga dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam hal ini, telah banyak kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak karena berbagai urusan kini bisa diselesaikan secara online.
“NPWP (nomor pokok wajib pajak) sekarang dengan NIK (nomor induk kependudukan) dan membayar pajak sudah melakukan e-filing dan e-payment melalui digital sehingga Anda tidak perlu perlu pergi ke kantor pajak,” katanya Menkeu Sri Mulyani.
Baca Juga:
- Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri dan Domestik, Berlaku Mulai 17 Juli
- Mulai Berlaku 17 Juli, Cek Syarat Terbaru Naik KRL dan Kereta Api Lokal
- Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Naik Berikut Rinciannya
Kemenkeu sendiri telah melakukan banyak hal untuk mentransformasi fungsi keuangan negara menjadi serbadigital. Di DJP, berbagai proses bisnis juga sudah beralih menjadi digital.
Menurutnya, program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi salah satu agenda yang sukses diselenggarakan secara online. Wajib pajak peserta PPS cukup melakukan login pada situs DJP dan langsung melaporkan harta.
Bahkan untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) final, Sri melanjutkan, juga dilakukan secara online.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Menkeu Sri Mulyani menyebut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menjadi salah satu wajib pajak yang memanfaatkan PPS secara online.
“Tidak ada satu pun pengusaha atau perorangan datang ke kantor pajak. Itu semuanya pakai online,” ujarnya.
Selain DJP, adopsi teknologi digital juga berjalan di unit eselon I lainnya di Kemenkeu. Salah satunya Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang kini menawarkan surat berharga negara (SBN) secara online.
Menkeu mengungkapkan hal tersebut memudahkan investor yang ingin membeli SBN. Apalagi ketika pemerintah menerbitkan SBN ritel, kalangan milenial banyak yang masuk untuk menjadi investor dan memesannya secara online.