Beritaneka.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawai negeri sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
Tjahjo menekankan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” kata Tjahjo dalam Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (16/4/2022).
Baca Juga:
- Jangan Sampai Kehabisan, 38 Persen Tiket Kereta Lebaran Sudah Terjual
- Sebanyak 23 Juta Mobil Pribadi dan 17 Juta Motor Bakal Mudik Lebaran
- WHO: Pandemi Covid-19 Berakhir Tahun 2022
- Pemerintah Umumkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022 Rp39,8 Juta
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 diberikan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara seiring dengan fokus pemerintah menangani pandemi Covid-19. Pemberian ini juga memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13 yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.
Di samping ASN, THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo.