Beritaneka.com, Jakarta—Menko Polhukam Mahfud MD bakal menggelar rapat membahas pembentukan Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari ini, Jumat (28/4/2023). Satgas ini dibentuk untuk menindaklanjuti kasus transaksi janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu.
“Satgas TPPU ya, untuk kasus pencucian uang, besok (hari ini) akan dirapatkan karena itu adalah hasil RPD dengan Komisi III DPR, harus dibentuk satgas,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Kemungkinan satgas khusus untuk menelusuri transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bakal terbentuk usai rapat. Mahfud menjelaskan pihaknya juga akan membahas soal data-data yang telah terungkap ke publik, terutama mengenai jumlah uang yang diduga merupakan TPPU.
“Akan ditindaklanjuti sesuai data. Data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR, hari Jumat (hari ini) pagi akan dirapatkan,” katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD memang menyatakan akan membentuk satgas khusus guna membongkar aliran transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menggelar jumpa pers di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat.
“Komite akan segera membentuk tim gabungan/satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349 triliun dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal),” kata Mahfud pada waktu itu hari Senin (10/4/2023).
Mahfud menyebutkan tim satgas tersebut terdiri atas berbagai instansi pemerintah. Mulai dari PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam.