Beritaneka.com, Jakarta —Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat data transaksi aset kripto meningkat pesat.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, perdagangan fisik aset kripto merupakan salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini. Hal tersebut terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 sebesar Rp64,9 triliun.
Selain itu, peningkatan terlihat dari transaksi Januari-Juni 2022 yang telah mencapai Rp212 triliun. Hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat sebanyak 15,1 juta pelanggan.
“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya,” kata Tirta dalam keterangan resminya, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga:
- NIK Jadi NPWP, Begini Cara Pakainya
- Anies Resmikan JIS: Dibangun 100 Persen oleh Keringat Anak Bangsa
- Prabowo Capres 2024, Hasil Survei SPP: Mantap Berada di Puncak Elektabilitas
Tirta menyarankan beberapa hal kepada investor kripto, sebagai berikut;
Pertama, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.
Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.
Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti.
Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif.
Lalu kelima, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” katanya.