Beritaneka.com—Pengurus Pusat Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) periode 2021-2025 berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Isi surat itu, IA-ITB secara penuh memberikan dukungan pencalonan Pahlawan Nasional Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH., LLM. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IA-ITB, Akhmad Syarbini dan Sekretaris Jenderalnya, Hairul Anas Suaidi.
IA-ITB memandang putra Jawa Barat itu, memiliki jasa besar bagi pembangunan kelautan Indonesia.
“Karena beliau sangat berjasa dan merupakan tokoh hukum kelautan Indonesia yang diakui oleh dunia internasional,” ujar Sekjen IA-ITB, Hairul Anas Suaidi, Kamis (7/10).
Baca juga: Hairul Anas Suaidi: Platform Wakaf dan Infak Solusi Lawan Sistem Ribawi
IA-ITB menilai sosok Menteri Luar Negeri di era Orde Baru itu tokoh yang sangat berjasa dalam memperjuangkan konsep Wawasan Nusantara yang memandang wilayah daratan serta wilayah perairan Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah Indonesia.
Persetujuan dunia internasional terhadap konsep ini berdampak kepada kedaulatan negara Indonesia di wilayah perairan bertambah luas secara signifikan dan menjadi kemenangan perjuangan diplomatik Indonesia yang dilakukan selama kurang lebih 25 tahun. Jika tidak, akan sangat banyak laut di antara pulau-pulau kita yang menjadi laut bebas.
Baca juga: Pulihkan Ekonomi Bandung Gelar Pasar Kreatif 9 Mal, Cek Jadwalnya!
IA-ITB, lanjut Anas, dengan keilmuan dan integritas yang dimiliki akan ikut berjuang mempertahankan serta mensosialisasikan konsep Wawasan Nusantara baik di dalam negeri maupun ke negara-negara lainnya, menjadikan Indonesia sebagai rujukan dan tolak ukur penerapan hukum laut internasional bagi negara-negara kepulauan yang ada.
Mochtar Kusumaatmadja merupakan Putra Indonesia kebanggaan masyarakat Jawa Barat khususnya dan berjasa membangun hubungan diplomatik antar negara dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki lebih dari 3.000 pulau berikut perairannya, sehingga mendapatkan pengakuan mutlak serta keputusan yang syah dari Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).