Beritaneka.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman pelaksaanaan sholat dan khutbah Idul Fitri 2021. Panduan praktis ini agar masyarakat yang akan melaksanakan sholat Idul Fitri bisa terhindar dari penularan Covid-19.
Berdasarkan ketentuan pelaksanaan sholat Idul Fitri di kawasan Covid-19 boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1442 H.
Baca Juga: Di Tengah Larangan Mudik, Puluhan WNA China Masuk Indonesia Charter Pesawat
Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Baca Juga: Emak Naik Motor Masuk Tol, Sengaja?
Pelaksanaan sholat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan khutbah.
Sedangkan untuk khutbah dapat dilaksanakan dengan dua kali, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak dan khutbah pertama dilakukan dengan cara membaca takbir sebanyak sembilan kali.
Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca shalawat Nabi SAW, berwasiat tentang takwa, membaca ayat suci Al Quran. Kemudian khutbah kedua dilakukan dengan cara membaca takbir sebanyak tujuh kali.
Keluarga Besar Redaksi Beritaneka.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H Mohon Maaf Lahir dan Batin.