Beritaneka.com—Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam dan Reskrimum Polda Jabar mengusut dan memproses para pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri Bripda Daniel Haposan yang terjadi di barak Dalmas Dit Samapta Polda Jabar, 28 Juli lalu.
Para pelaku harus dipecat dari keanggotaan karena mencoreng dan merugikan institusi Polri. Pelaku yang juga kakak angkatannya itu sudah tidak layak sebagai anggota Polri karena terlalu arogan, prilaku yang merugikan Polri.
“Pasalnya, dengan sesama anggota polisi saja sudah melakukan penganiayaan, bagaimana saat berhadapan dengan rakyat biasa,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Plt Ketua Indonesia Police Watch dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu (07/08).
Baca juga: Penangkapan Munarman Tidak Manusiawi, IPW Nilai Wujud Arogansi Aparatur Polri
Bripda Daniel Haposan, anggota Dalmas Dit Samapta Polda Jabar merupakan bintara angkatan 45 telah dianiaya oleh kakak angkatannya yang bertugas di Kompi 1 Subdit Dalmas. Korban dianiaya dengan dipukul menggunakan tangan kosong ke arah perut di baraknya hari Rabu, 28 Juli 2021.
Akibat pukulan tersebut Bripka Daniel mengalami sesak napas dan dibawa oleh rekan-rekannya ke RS Sartika Asih Bandung untuk mendapat perawatan. Dokter yang memeriksa menyatakan terdapat luka bekas pukulan.
Kejadian ini telah dilaporkan Ipda Utep Rusli dengan membuat laporan model A ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bernomor: LP/A/661/VII/2021/SPKT.DIT SAMAPTA/POLDA JABAR tertanggal 31 Juli 2021. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP.
Sementara melalui penanganan internal, para pelaku itu harus dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena jelas telah melanggar kode etik Polri dan juga Perturan Pemerintah 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Peraturan pemerintah itu, secara tegas merumuskannya di pasal 14 ayat 1 huruf b yang menyatakan, anggota polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas polri apabila melakukan perbuatan dan prilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian.
Baca juga: Agar Tidak Tebang Pilih, IPW : Tahan Bobby Seperti Habib Rizieq
Dalam penjelasan pasal 14 ayat 1 huruf b itu disebutkan, berperilaku merugikan antara lain di huruf 1 adalah kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak mentaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian.
Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri menggelar sidang etik dan memutuskan untuk memberhentikan para pelaku penganiayaan terhadap Bripda Daniel Haposan.