Beritaneka.com—Jakarta kembali memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 8-14 Februari 2022. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa moda transportasi umum, angkutan massal hingga taksi konvensional maupun online hanya diperbolehkan beroperasi kapasitas maksimal 70 persen dan protokol kesehatan ketat.
“Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (konvensional dan online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%(tujuh puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub seperti kami kutip hari ini.
Baca Juga:
Jawa-Bali Kembali PPKM Level 3, Cek Aturannya..
Jabodetabek PPKM Level 3, Pedagang Kecil dan UMKM Tetap Boleh Jualan
Sementara itu, transportasi ojek online maupun pangkalan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat. “Ojek (online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Anies.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.