Beritaneka.com—Akhir tahun 2021 tinggal menghitung hari. Menghadapi perayaan Natal dan Tahun baru tahun ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan ganjil-genap di beberapa titik jalan umum. Kebijakan ganjil-genap diberlakukan mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di wilayah aglomerasi, jalan tol, hingga perbatasan provinsi.
“Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Ganjil Genap di Tiga Lokasi Jakarta Berlaku Sanksi Tilang Mulai Hari Ini
Lebih jauh, Menhub menjelaskan, ruas jalan yang akan diberlakukan masih dalam pembahasan. Namun terkait jalan tol, sudah dipastikan ada 4 ruas yang akan diberlakukan ganjil-genap.
“Sistem ganjil-genap diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi,” ujar Menhub.
Menhub menegaskan, untuk pengaturan kendaraan di jalan tol dilakukan skema ganjil-genap, buka-tutup rest area, one way, kalau mungkin contraflow, serta melaksanakan random sampling di rest area atau di tempat-tempat yang ditetapkan.
Baca juga: Batasi Mobilitas, Mulai Hari Ini Jakarta Terapkan Ganjil-Genap
Selain itu, kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan di kawasan wisata dengan diimbangi pembatasan lain. Budi Karya menegaskan tempat wisata tanpa pengelola akan ditutup sementara.
“Sedangkan pada jalan non tol dilakukan skema ganjil genap juga di kawasan wisata kita lakukan one way, contraflow, dan berbagai upaya yang penting kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen,” ujarnya.
“Pada kawasan wisata akan diterapkan skema ganjil genap, pembatasan kapasitas, penggunaan PeduliLindungi serta penutupan sementara wisata yang tanpa pengelola. Jadi yang diizinkan untuk beroperasi hanyalah wisata yang berpengelola, kita bisa me-manage jumlah dan prokes yang berlaku di sana,” imbuh Budi Karya.