Beritaneka.com, Jakarta—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan larangan sementara penjualan obat bebas sirup atau cair. Pelarangan ini menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia.
Larangan dengan batas yang belum ditentukan ini juga berlaku untuk tenaga kesehatan (nakes). Kemenkes meminta nakes di Indonesia berhenti memberikan resep obat cair atau sirup.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” kata Kemenkes melalui keterangan resminya, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga:
Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Meningkat, Orang Tua Diminta Waspada
Di sisi lain, Kemenkes terus berupaya mencari tahu penyebab utama penyakit yang telah menyerang 192 anak se-Indonesia itu. Beberapa kecurigaan penyebab gangguan ginjal akut pun sempat mencuat.
“Sampai saat ini, kejadian gangguan ginjal akut tidak ada kaitannya dengan Covid-19, baik itu vaksinasi maupun infeksi,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril.
Pemeriksaan laboratorium secara komprehensif pun tengah dilakukan untuk mencari tahu penyebab masalah ini. Itu dilakukan karena ada dugaan juga bahwa penyakit misterius tersebut disebabkan oleh infeksi lain. Kemenkes sendiri bersama tim tengah melakukan penyelidikan epidemiologi kepada masyarakat.
Tim investigasi tersebut akan menanyakan berbagai jenis obat-obatan yang dikonsumsi maupun penyakit yang pernah diderita 10 hari sebelum masuk rumah sakit.”Harapannya bisa segera kami dapatkan sebagai informasi untuk penanganan selanjutnya,” tutup Syahril.