Beritaneka.com—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, aset yang disita berupa 76 bidang tanah seluas kurang lebih 199.898 meter persegi.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan aset berupa 76 bidang tanah dengan luas ± 199.898 meter persegi, yang memiliki estimasi nilai sebesar Rp 595.467.524.000,” kata Ketut dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga:
- Bea dan Cukai Sinergi dengan Pemda, Tingkatkan Kemampuan Ekonomi Pelaku Usaha
- Kementerian PUPR Bangun Rest Area di Puncak, Siap Tampung 516 PKL
Aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan merupakan aset milik Tersangka JD dan Tersangka S.
“Berada di beberapa tempat di antaranya di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan dua orang tersangka tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan TPPU yaitu JD selaku Owner Johan Darsono Grup dan S selaku Swasta (Owner atau Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia).
Kedua tersangka dijerat diancam pidana Pasal 3 jo. Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset berupa tanah seluas 16.360 M milik JD yang ditetapkan tersangka korupsi pembiayaan ekspor nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013- 2019.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo.
Tiga tanah yang disita tersebar di dua desa yakni, desa Gedangan, Sukoharjo yang masing-masing sertifikat hak milik (SHM) seluas 5.195 M dan seluas 5.200 M. Sementara satu tanah lagi dengan sertifikat hak milik di Desa Kudu seluas 5.965 M.
Adapun penyitaan dilakukan untuk menutupi kerugian negara yang diduga disebabkan akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka JD, kurang lebih kerugian mencapai Rp2,6 triliun.