Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, hari ini Rabu (30/3/2022). Firli mengungkapkan kajian yang dilakukan KPK pada tahun 2022.
“Kami sampaikan pak kajian terhadap penataan tata ruang IKN ini kami lakukan dan sekaligus kami sampaikan kami mengutus satgas dalam mengawal untuk terlaksananya program IKN,” kata Firli.
Baca Juga:
Satgas IKN yang dibentuk KPK akan mengawal dari tahap penyiapan dan persiapan IKN. Kemudian pemindahan pemerintahan ke Kalimantan Timur. Hingga mengurus aset negara milik negara.
“Mulai dari penyiapan persiapan pemindahan pemerintahan maupun pemanfaatan aset yang ada sebagai milik negara,” kata Firli.
Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono menyambangi kantor KPK. Bambang mengatakan, kunjungannya tersebut dalam rangka persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
“(Kunjungan ini) bagian dari komitmen Otorita IKN untuk membentuk kelembagaan yang bertata kelola baik, bebas dari korupsi, dan mampu memberikan layanan prima bagi rakyat Indonesia,” kata Bambang dalam keterangan resminya.
by TaboolaSponsored Links
Jam tangan merek Swiss obral besar, Pengiriman Tunai, Pengiriman Gratis
Cristino Rollister
Jam Tangan Merek Swiss Dijual, DISKON 90% Hari Ini
Cristino Rollister
2 dari 2 halaman
Tahap Awal Ibu Kota Negara
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Perbesar
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bambang mengatakan, pembangunan tahap awal Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak hanya sekadar pembangunan fisik. Secara bertahap, pihaknya perlu juga menjalankan pembangunan kelembagaan dan aspek infrastruktur kebijakan.
Menurutnya, pembangunan kelembagaan tersebut memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang berpengalaman, termasuk dari KPK.
“Pada tahapan awal (sampai dengan 2024), sekali lagi perlu digarisbawahi, bahwa di samping pembangunan infrastruktur fisik yang akan dilakukan oleh K/L terkait, Otorita IKN juga secara bertahap perlu melakukan penyiapan dari aspek kelembagaan dan aspek infrastruktur kebijakan atau regulasi dalam ruang lingkup kewenangan OIKN,” tutur Bambang.