Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan paksa terhadap Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial AS.
AS yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada DJP.
“Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: UMP DKI Rp4.641.854, Berlaku 1 Januari 2022
Setyo mengatakan, dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 83 saksi. “Dan terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati oleh AS,” katanya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, penahanan tersebut bukan kasus baru, karena sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya. “Dalam rangkaian kasus APA, tentunya kami menghargai dan proses hukum yang sedang berjalan yang dilakukan oleh teman-teman di KPK,” kata Neil seperti dilansir PajakOnline.com hari ini.