Beritaneka.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 668 calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masuk Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024. “Total untuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPD yang kita tetapkan hari ini jumlahnya adalah 668 orang, dengan perincian laki-laki 535 kemudian untuk perempuan 133,” kata ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Konferensi Pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Hasyim menjelaskan, sebanyak 683 orang mendaftar sebagai caleg DPD sejak awal pendaftaran dibuka. Berdasarkan hasil verifikasi, 113 orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), 568 orang Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan dua orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Selanjutnya setelah melalui masa perbaikan pada verifikasi akhir itu yang memenuhi syarat adalah, bakal calon DPD 675 orang, yang tidak memenuhi syarat delapan orang. Tapi yang kemudian masuk Daftar Calon Sementara (DCS) itu 674 orang, ada satu orang yang mengundurkan diri, karena dia memilih untuk jadi calon anggota DPR,” katanya.
Dari penetapan DCS 674 orang itu, lanjut Hasyim, terdapat empat orang yang mengundurkan diri. Selanjutnya satu orang dinyatakan gagal setelah adanya tanggapan dari masyarakat dan sisanya satu orang lagi TMS karena belum menjalankan masa jeda lima tahun karena sempat tersandung kasus pidana. “Ada satu orang yang tidak memenuhi syarat berkaitan dengan masa jeda 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana,” katanya.