Beritaneka.com—Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk saat ini hanya mengoperasikan 50 pesawat. Minimnya operasional maskapai penerbangan pelat merah tersebut disebabkan oleh terbatasnya arus kas (cash flow) perusahaan.
Para pemegang saham menyiapkan sejumlah tindakan untuk memperbaiki kinerja perusahaan. Pemerintah pun tengah melakukan kajian bersama penasehat dan tim konsultan keuangan untuk membahas skema restrukturisasi dengan kreditur Garuda Indonesia.
Baca Juga: KPK Dilemahkan, PKS: Berdampak Buruk Terhadap Investasi
“Saat ini beroperasi minimum sekitar 50-an pesawat, kita harus mengambil tindakan yang drastis, maka ini tinggal tunggu waktu karena cash flow terbatas, setiap bulan minus, kami sedang lakukan kajian dengan para advisor untuk mengambil tindakan dengan kreditur,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo kami kutip hari ini.
Selama ini manajemen juga sudah melakukan penundaan pembayaran baik ke lessor, maupun perusahaan pelat merah lain seperti PT Angkasa Pura.
Dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), penundaan pembayaran juga dilakukan untuk tunjangan atau gaji karyawan Garuda. Tercatat, gaji yang belum dibayar per 31 Desember 2020 sebesar USD23 juta atau sekitar Rp327,9 miliar.
Baca Juga: Megawati Peroleh Profesor, Merusak Atmosfer Akademik di Indonesia
“Selama ini dilakukan penundaan pembayaran Garuda, sperti ke lessor, maupun BUMN lain termasuk Angkasa Pura, ditunda pembayaran, lessor-lessor ini meng-grounded pesawat ya, yang tidak dibayar leasing-nya, call sign ganti karena di grounded oleh lessor,” katanya.