Beritaneka.com, Jakarta—Pembatasan kendaraan berpelat nomor ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, Rabu 19 April hingga Senin 25 April 2023 mendatang ditiadakan. Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Aturan bebas ganjil genap tersebut mulai berlaku selama libur Lebaran Idul Fitri 2023 ini.
“Kalau sudah mulai libur Lebaran, ganjil-genap tentunya dalam kota tidak ada,” kata Kombes Latif dikutip Rabu (19/4/2023).
Puncak arus mudik Lebaran diperkirakan bakal terjadi dalam dua gelombang. Gelombang pertama telah dimulai pada Jumat 14 April 2023, sedangkan gelombang arus mudik kedua diperkirakan terjadi pada Selasa 18 April 2023 dan hari ini, Rabu 19 April 2023.
Begitu pun dengan puncak arus balik Lebaran. Arus balik gelombang pertama diprediksi akan dimulai pada Selasa 25 April 2023. Sedangkan puncak arus balik kedua diperkirakan masuk Jakarta pada 30 April hingga 1 Mei 2023.
“Demikian juga pada puncak arus balik yang diprediksikan pada 25-26 April 2023 merupakan puncak arus balik gelombang pertama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers.