Beritaneka.com—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Kedatangan Mahfud ke KPK untuk mengambil berkas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini,” kata Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Saat ditanyai dokumen apa saja yang diberikan KPK, Mahfud menyebut ada sangat banyak jumlah dokumen yang diberikan. Dan nantinya dokumen tersebut bakal digunakan pemerintah untuk menagih utang di kasus BLBI. “Banyak sekali (dokumennya),” kata Mahfud di hadapan wartawan.
Baca Juga: Polri Bongkar Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia
Selain itu, Mahfud mengungkapkan, pemerintah juga telah mendata aset jaminan dalam kasus BLBI. Pemerintah, kata Mahfud, siap mengeksekusi aset jaminan tersebut untuk menagih utang di kasus BLBI.
“Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai, kita klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya,” katanya.
Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan, pemerintah akan menagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada para obligor mencapai Rp110 triliun. Hal tersebut didapati seusai Mahfud bersama anggota Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI melakukan rapat pada, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Kolaborasi Toyota, Daihatsu dan Astra: Sinergi untuk Negeri
Perhitungan tersebut, kata Mahfud, telah sesuai dengan jumlah kurs uang dan pergerakan saham saat ini. “Ini setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs uang kemudian sesudah menghitung pergerakan saham dan nilai-nilai properti yang dijaminkan,” katanya.
Mahfud juga menyebutkan, selain menagih dalam bentuk uang, pemerintah bakal menagih dalam bentuk saham hingga tabungan.