Beritaneka.com, Jakarta—Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR. Mahfud mengatakan surpres yang dimaksud telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dikirimkan kepada DPR pada 4 Mei 2023.
“Presiden sudah mengeluarkan 2 surat. Satu, surpres kepada DPR yang dilampiri dengan RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana,” kata Mahfud MD, dikutip Senin (8/5/2023).
Mahfud mengatakan, presiden juga sudah mengeluarkan surat yang berisi tentang penugasan oleh presiden kepada kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama dengan DPR.
Dia menjelaskan terdapat menteri dan kepala lembaga yang ditugasi oleh presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset adalah dirinya selaku Menko Polhukam, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui 2 surat. Mudah-mudahan pada masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas,” katanya.
Mahfud berharap RUU Perampasan Aset segera dibahas dan diundangkan guna mempercepat penindakan atas praktik tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi. “Koruptor itu hanya takut miskin, bukan takut dihukum,” kata Mahfud.
RUU Perampasan Aset merupakan salah satu RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2023. Setelah surpres beserta RUU dan naskah akademik dikirimkan, DPR akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut.