Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi memberlakukan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak 14 Juli 2022.
Setelah resmi dipublikasikan pada kanal resmi DJP yang bertepatan dengan hari pajak, NIK sudah mulai melakukan transisi pada NPWP. Bagi NIK yang sudah berhasil terintegrasi sebagai NPWP, maka para wajib pajak sudah bisa melakukan pengecekan dengan mengakses kanal resmi DJP Online di https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp dan sudah bisa melakukan kewajiban perpajakan dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id/account/login
Saat ini, penerapan tersebut masih dalam tahap integrasi atau sinkronisasi NIK sebagai NPWP dan akan dilaksanakan hingga Desember 2023. Bagi NIK yang sudah berhasil terintegrasi dan teraktivasi, maka wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana penggunaan NPWP pada umumnya.
Baca Juga:
- Tersangka Mantan Presiden dan Presiden ACT Dijerat Pasal Berlapis
- Mantan Presiden dan Presiden ACT Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
- Anies Resmikan JIS: Dibangun 100 Persen oleh Keringat Anak Bangsa
- Prabowo Capres 2024, Hasil Survei SPP: Mantap Berada di Puncak Elektabilitas
- Ernest Prakasa Kritik Baim Wong Daftarin HAKI Citayam Fashion Week
- Investasi Sektor Manufaktur Capai Rp230 Triliun
Hanya saja karena proses pengintegrasian belum rampung, akses yang digunakan pada layanan tersebut masih dibatasi. Hal ini tentunya akan terus diawasi dan dikembangkan seiring berjalannya penerapan NIK sebagai NPWP, bersamaan dengan peluncuran Coretax System.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, penerapan NIK sebagai NPWP merupakan bentuk dukungan kepada Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Hal ini menjadi acuan dari semua dokumentasi, kegiatan bisnis, hingga kewajiban perpajakan.
Suryo mengatakan NIK sebagai NPWP akan diberlakukan sebagai basis administrasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), sedangkan pada Wajib Pajak Badan akan menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dirangkap menjadi NPWP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
DJP melalui Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, menjelaskan terdapat dua pola pada aktivasi NIK menjadi NPWP, sebagai berikut:
1.Warga Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak bisa langsung memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dilakukan aktivasi NIK, dan/atau
2.DJP secara mandiri mengaktivasi NIK dengan hasil sinkronisasi data wajib pajak yang dimiliki mengenai penghasilan, baik hasil bekerja maupun hasil dari adanya kegiatan bisnis di Indonesia. Setelah itu DJP akan mengkonfirmasi langsung kepada pemilik NIK bahwa proses aktivasi sudah dilakukan.