Beritaneka.com—Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil lima orang influencer yang diduga telah memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal. Kelima influencer tersebut adalah Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam.
Tak hanya influencer, pihak afiliator yang sudah memberikan fasilitas untuk memasarkan produk yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu juga turut dipanggil.
SWI menduga para influencer tersebut terlibat dalam mempromosikan dan memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, dan Octa FX. Mereka juga diduga telah memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Baca Juga:
Ketua SWI Tongam L Tobing mengimbau kepada masyarakat yang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi namun tidak memiliki izin alias illegal, agar segera menghapus konten promosi yang ada di akun media sosial (medsos).
“Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing,” kata Tongam melalui keterangan tertulis, kami kutip hari ini Jumat (18/2/2022).
Pemanggilan terhadap 5 influencer dilatarbelakangi komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak kerugian yang bisa lebih besar jika mengikuti produk yang dipromosikan oleh para influencer tersebut.
SWI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran produk Binary Option dan Broker ilegal yang tidak berizin meskipun telah dipromosikan oleh orang yang sudah memiliki banyak pengikut.
Tongam mengingatkan, perdagangan yang dilakukan pada binary option bersifat judi, sebab sebetulnya tidak ada yang diperdagangkan. “Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” tegasnya.
Satgas Waspada Investasi merupakan wadah forum koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Satgas Waspada Investasi beranggotakan 12 Kementerian/Lembaga yaitu:
1.Otoritas Jasa Keuangan (Ketua dan Sekretariat);
2.Bank Indonesia;
3.Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, termasuk Bappebti;
4.Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
5.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
6.Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
7.Kementerian Agama Republik Indonesia;
8.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia; (sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia serta 9.Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Republik Indonesia)
10.Kejaksaan Republik Indonesia;
11.Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12.Kementerian Investasi Republik Indonesia/ Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.