Beritaneka.com, Jakarta — Pemerintah telah melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara baru. Larangan ini tercantum dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Kebijakan tersebut ditanggapi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia.
Menurut Hendra, larangan pembangunan PLTU batu bara baru tersebut akan berpengaruh pada pasokan batu bara domestik dalam jangka panjang ke depannya. Namun, pemerintah tentunya telah memperhitungkan dengan matang berbagai aspek.
“Jika pemerintah memutuskan untuk melarang pembangunan PLTU batu bara nanti efektif pada periode waktu yang akan ditetapkan, tentu saja akan berpengaruh pada pasokan batu bara ke domestik di jangka panjang,” kata Hendra dalam keterangannya dikutip Jumat (16/9/2022).
“Tentu sebagai mitra pemerintah para anggota kami mematuhi segala kebijakan dan peraturan pemerintah. Kami yakin pemerintah sudah mempertimbangkan secara matang berbagai aspek termasuk peran industri pertambangan batu bara yang menjadi salah satu andalan dalam mendukung perekonomian nasional dan ketahanan energi,” katanya.
Hendra mengungkapkan produsen batu bara sudah menyadari bahwa dalam jangka panjang pemanfaatan batu bara akan berkurang.
“Tapi kami yakin pemerintah mempertimbangkan segala aspek. Selain pasar dalam negeri, tentu masih ada peluang pasar ekspor karena kebutuhan batu bara pembangunan PLTU batubara baru juga di LN (luar negeri) termasuk di China dan India kan masih dibangun,” kata dia.
Saat ini pemerintah memang melarang pembangunan PLTU yang baru. Namun PLTU yang sudah memasuki tahap pembangunan atau sedang berjalan pembangunannya kemungkinan masih berlanjut hingga selesai.
Sekarang para pengusaha batu bara terus mengoptimalkan produksi untuk memanfaatkan momentum kenaikan harga batu bara yang sedang meroket.