Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah berkomitmen mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan backbone perekonomian nasional. Salah satunya, dengan menggratiskan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan, sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu yang lalu.
Sejalan dengan hasil rapat yang dipimpin oleh Menko Airlangga, disebutkan bahwa perubahan tarif pungutan Ekspor menjadi 0 dolar AS per metrik ton (MT) berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 diharapkan dapat mengurangi kelebihan suplai CPO di dalam negeri. Dengan begitu, dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya.
Baca Juga:
- Menteri ATR Berkomitmen Berantas Mafia Tanah
- Sinergi Pemerintah Dorong Usaha Mikro Kecil Naik Kelas
- Resmikan Wajah Baru Sarinah, Presiden Jokowi: Ikon Penting Bangsa Indonesia
- Langgengkan Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi Langgar Konstitusi
- Undang-Undang Provinsi Sumatara Barat Terbaru Atur Syariat Islam
“Dengan percepatan ekspor tersebut, diharapkan harga Tandan Buah Segar di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat,” kata Airlangga dalam keterangannya, Senin(18/7/2022).
Pertimbangan lain dalam penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor, yakni keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional, khususnya perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit khususnya berupa pembangunan Unit Pengolahan Hasil.
Selain itu, penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat. Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri. Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.
Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih. Perubahan kebijakan ini juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.
Semua pihak diharapkan terus mendukung kebijakan pemerintah karena pemerintah menyadari semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya terciptanya sustainability kelapa sawit. Ini mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional.